Kadin: RUU Ketenagakerjaan Jangan Bikin Investor Kabur

Rabu, 09 September 2026 | 22:44:31 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot. (Foto: NET)

JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengimbau pihak pemerintah beserta DPR agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tidak menjadikan iklim penanaman modal di dalam negeri kehilangan daya saingnya. 

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot menyampaikan bahwa tanah air amat memerlukan aliran investasi guna memacu ekspansi ekonomi sekaligus membuka banyak kesempatan kerja. 

Karenanya, muatan aturan tenaga kerja terbaru wajib memperhitungkan tingkat kompetitif Indonesia jika disandingkan dengan negara-negara lain di kawasan regional.

"Indonesia ini kan pertama butuh pertumbuhan. Untuk pertumbuhan itu, Indonesia butuh investor. Kalau semakin rigid undang-undang tenaga kerja yang akan disahkan dan dibangun, akan semakin sulit kami menarik investor, dampaknya kurang baik kepada tenaga kerja Indonesia," ujarnya, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, para pemilik modal pasti melakukan kalkulasi matang sebelum menetapkan keputusan berinvestasi, termasuk membandingkan aturan tenaga kerja Indonesia dengan negara tetangga seperti Thailand, Vietnam, serta Malaysia. 

Subchan memandang bahwa proses perumusan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini mesti menerapkan pendekatan pembandingan atau benchmarking terhadap negara-negara tersebut guna memastikan regulasi kita tetap menjaga daya tarik investasi.

"Investor itu kan dia mengalkulasi. Waktu dia memutuskan investasi itu, dia dibandingkan dengan negara lain, dengan Tailan, dengan Vietnam, dengan Malaysia," sebutnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa ada beberapa poin krusial dalam RUU tersebut yang butuh perhitungan cermat, mencakup aspek hubungan kerja, mekanisme pengupahan, sampai ketentuan pesangon. 

Terkait hubungan kerja, Subchan meminta aturan seputar buruh kontrak serta skema alih daya agar dikomparasikan langsung dengan praktik nyata di negara pesaing. 

Di sisi lain, perihal sistem upah, dirinya menyoroti regulasi yang kerap berubah setiap tahun sehingga menyulitkan korporasi menghitung proyeksi biaya produksi jangka menengah.

"Artinya kan dari sisi pengusaha, tidak ada kepastian yang bisa memastikan bahwa 3 tahun, 5 tahun ke depan itu biaya produksinya adalah sekian," tuturnya.

Aspek krusial berikutnya yang disoroti sektor usaha adalah rencana pengetatan aturan pesangon dalam draf regulasi anyar. Kadin mendorong pemerintah serta parlemen untuk meninjau ulang besaran pesangon agar selaras dengan negara pesaing regional. 

Subchan berpendapat bahwa beban pesangon yang terlalu berat berisiko menjadi hambatan bagi investor dalam mengelola risiko usaha ke depan.

"Jangan sampai orang investasi sedikit, jangan sampai mereka itu masuk, tapi kalau mau keluar, enggak bisa. Itu kan menimbulkan risiko di pengusaha," katanya.

Di samping itu, Kadin turut mengusulkan pembentukan lembaga produktivitas nasional atau Indonesian Productivity Center demi memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus menopang ekosistem bisnis secara keseluruhan.

"Jadi, kami bukan hanya sekadar membicarakan mengenai Undang-Undang Tenaga Kerja yang ada, tapi kami juga membangun iklim investasi melalui ekosistem-ekosistem baru," katanya.

Terkini