Apindo Minta Penundaan Wajib Halal 18 Oktober, Ekosistem Belum Siap

Minggu, 06 September 2026 | 22:40:02 WIB
Shinta W. Kamdani selaku Ketua Umum Apindo. (Foto: NET)

JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan permohonan kepada pemerintah supaya penundaan pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal yang diagendakan mulai tanggal 18 Oktober 2026 dapat segera direalisasikan. 

Langkah ini diusulkan sebab ekosistem implementasi serta rantai pasok pada sejumlah sektor dunia usaha dinilai belum matang sepenuhnya.

Shinta W. Kamdani selaku Ketua Umum Apindo mengungkapkan bahwa tingkat kesiapan para pelaku usaha dalam menjalankan mandat halal masih beragam. 

Perbedaan tersebut sangat dipengaruhi oleh karakteristik bidang usaha, jenis bahan baku, metode produksi, jaringan pemasok, hingga susunan rantai pasok masing-masing.

“Apindo melihat bahwa ekosistem implementasi dan supply chain berbagai sektor yang terdampak belum sepenuhnya siap untuk penerapan secara penuh,” ujarnya, dikutip Minggu (6/9/2026).

Lebih lanjut, Shinta menerangkan bahwa beberapa komponen krusial yang memerlukan kepastian hukum mencakup petunjuk teknis, sistem pengawasan beserta sanksi, tingkat layanan atau service level agreement (SLA) beserta tarifnya, tingkat kesiapan dan daya tampung lembaga pemeriksa, sinkronisasi sistem, koordinasi lintas instansi, sampai tata cara pengakuan sertifikat halal dari institusi luar negeri. 

Berbagai ketidakpastian ini dikhawatirkan mampu memicu gangguan langsung terhadap kelancaran operasional perusahaan, terutama bagi sektor yang mengandalkan rantai pasok global serta ketergantungan impor bahan baku.

Shinta memaparkan bahwa tambahan tahapan demi memastikan kehalalan produk berisiko memperpanjang durasi pengadaan material dasar. 

Pada situasi tertentu, eskalasi waktu tersebut berpotensi memicu kendala seperti tertinggalnya jadwal pengapalan, lonjakan kebutuhan persediaan penyangga maupun modal kerja, keterlambatan proses pembuatan barang, kekosongan stok, sampai hambatan dalam pemenuhan kesepakatan domestik maupun ekspor.

Berdasarkan hasil penelaahan lintas sektor yang dikumpulkan Apindo, tambahan proses validasi halal pada beberapa skenario diperkirakan memakan waktu sekitar 15 sampai 60 hari bahkan lebih. Rentang waktu ini sangat ditentukan oleh kelengkapan berkas, instansi pemeriksa, negara asal barang, serta jadwal audit yang berlaku.

“Apindo mengusulkan penundaan pemberlakuan penuh sampai seluruh prasyarat implementasi benar-benar siap dan evaluasi menyeluruh bersama sektor-sektor terdampak telah dilakukan,” tegas Shinta.

Menurut pandangan Shinta, dampak lanjutan tersebut patut diwaspadai mengingat korporasi tidak sekadar menanggung beban biaya pengujian atau sertifikasi secara langsung. 

Prosedur tambahan ini pun berpotensi memunculkan biaya penyimpanan gudang, denda penahanan kontainer, kebutuhan gudang yang lebih besar, hingga risiko sanksi kontrak maupun pembatalan pesanan konsumen.

Shinta menegaskan bahwa usulan penundaan tersebut sama sekali bukan bentuk penolakan terhadap aturan Jaminan Produk Halal (JPH). 

Menurutnya, pihak Apindo senantiasa memberikan dukungan penuh terhadap JPH sebagai instrumen perlindungan konsumen sekaligus langkah strategis dalam memajukan ekosistem industri halal nasional.

“Penundaan yang kami usulkan adalah untuk memastikan readiness, bukan untuk mengurangi standar halal,” jelasnya.

Melalui kesempatan ini, Apindo mendorong agar rentang waktu penundaan tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah guna merampungkan regulasi teknis, melakukan uji ketahanan terhadap sistem maupun kapasitas lembaga pelaksana, memaksimalkan koordinasi antarlembaga, serta memperkuat sistem validasi terhadap proses kehalalan yang telah dijalankan secara tepercaya di negara asal produk.

Terkini

Semester I 2026, Laba Bersih Bank INA Naik 163 Persen

Minggu, 06 September 2026 | 00:15:31 WIB

OJK Cabut Izin 13 Bank Demi Perkuat Industri

Minggu, 06 September 2026 | 00:14:01 WIB

Laba BCA Digital Melonjak 53,13 Persen pada Semester I/2026

Minggu, 06 September 2026 | 00:12:32 WIB