Target Cukai MBDK 2027 Dipangkas Drastis

Jumat, 04 September 2026 | 01:54:32 WIB
Rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali mencuat sebagai perhatian pemerintah. (Foto: NET)

JAKARTA — Rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali mencuat sebagai perhatian pemerintah. 

Walaupun belum dapat direalisasikan pada 2026, pihak pemerintah masih memasukkan proyeksi potensi penerimaan dari kebijakan tersebut ke dalam target tahun mendatang dengan besaran sekitar Rp 1,6 triliun.

Jumlah tersebut tercatat sebagai salah satu target terendah di antara rentang beberapa tahun terakhir. Nominalnya bahkan hanya terpaut sedikit di atas target cukai MBDK periode 2022 yang berada pada kisaran Rp 1,5 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt.)/Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Ferry Ardiyanto menyatakan bahwa jajaran pemerintah masih melanjutkan pengkajian terkait penerapan kebijakan cukai MBDK. 

Segala keputusan mengenai regulasi ini masih menantikan koordinasi serta arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Sedangkan tahun depan (targetnya) sekitar Rp1 ,6 triliun. Nah berkaitan dengan ini memang kami masih menunggu koordinasi dan juga arahan dari Bapak Menteri Keuangan karena ini terkait dengan kadar garam, gula dan lemak yang tercantum di dalam MBDK tersebut," ujar Ferry dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (3/9/2026).

Besaran target tersebut juga menunjukkan selisih yang sangat signifikan apabila dibandingkan dengan proyeksi yang sempat ditetapkan pemerintah sebelumnya. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK dipatok sekitar Rp 4,38 triliun, yang kemudian disesuaikan menjadi Rp 3,8 triliun pada 2025.

Sementara itu, untuk tahun 2026, pemerintah awalnya menetapkan target yang jauh lebih tinggi yakni senilai Rp 7,6 triliun. Namun, kebijakan tersebut kembali gagal diimplementasikan pada tahun berjalan ini.

"Terkait dengan rencana pengenaan cukai MBDK memang tahun ini sudah direncanakan dengan target Rp7,6 triliun namun belum dapat terlaksana," kata Ferry.

Jika disejajarkan dengan target 2026, angka Rp 1,6 triliun pada 2027 menunjukkan koreksi penurunan hingga sekitar 78,9% atau setara dengan selisih Rp 6 triliun. Ferry menambahkan, pihak pemerintah sama sekali belum menutup peluang untuk mengaplikasikan kebijakan tersebut.

Dengan menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemerintah berkomitmen untuk meninjau ulang sekaligus mengeksplorasi kembali langkah penerapan cukai MBDK.

"Namun kami bersama-sama dengan eksekutor Ditjen Bea Cukai akan mengevaluasi dan eksplorasi terkait dengan rencana pengenaan cukai MBDK ini," ungkapnya.

Seluruh rangkaian pembahasan tersebut rencananya akan mempertimbangkan secara mendalam aspek kandungan gula, garam, serta lemak yang terkandung di dalam tiap produk MBDK.

Terkini