Kemenperin Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi IKM

Rabu, 02 September 2026 | 19:40:01 WIB
Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta pada 26–27 Agustus 2026 [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi para pelaku industri kecil menengah (IKM) guna menggenjot daya saing sekaligus nilai tambah komoditas industri nasional.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, penguasaan beserta perlindungan KI menjadi elemen krusial bagi pelaku IKM lantaran tak cuma memberikan kepastian hukum atas karya kreativitas dan inovasi, melainkan juga mengokohkan identitas produk serta membuka peluang peningkatan nilai ekonomi.

“Pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan usaha IKM. Dengan KI yang terlindungi, pelaku IKM memiliki fondasi yang lebih kuat untuk meningkatkan nilai tambah produk, membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing,” kata Menperin dalam keterangannya dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menperin menggarisbawahi, kompetisi industri masa kini tak hanya diukur dari kemampuan mencetak produk bermutu, melainkan juga kemahiran pelaku bisnis dalam melahirkan serta melindungi identitas, inovasi, desain, merek, hingga keunikan karyanya.

Menurut Menperin, pemantapan ekosistem KI di Tanah Air masih menjadi tugas bersama. Merujuk data 2026 Special 301 Report yang dirilis United States Trade Representative (USTR), posisi Indonesia masih ditempatkan pada kategori Priority Watch List.

“Bagi pelaku industri kecil, Kekayaan Intelektual bukan sekadar persoalan administrasi atau pendaftaran. KI merupakan aset yang memiliki nilai strategis dan ekonomi bagi keberlangsungan serta pengembangan usaha,” tegas Menperin.

Sebagai bentuk langkah riil, Kemenperin via Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) menghelat agenda Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta pada 26–27 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Dirjen IKMA) Reni Yanita menuturkan, pemahaman perihal pentingnya KI wajib ditanamkan semenjak usaha mulai dirintis sebab KI tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga merupakan aset ekonomi yang sanggup menyokong keberlanjutan serta ekspansi bisnis.

“Dengan adanya pelindungan yang tepat, pelaku IKM dapat mengurangi risiko pemalsuan dan peniruan sekaligus membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” ujar Reni.

Reni menimpali, manakala pelaku IKM mampu memproteksi merek, desain, karya, inovasi, hingga potensi indikasi geografis milik mereka, produk tersebut bakal mengantongi fondasi yang kian mantap guna meningkatkan nilai tambah, melebarkan jangkauan pasar, serta bersaing pada ranah nasional maupun global.

Penunjukan DIY selaku pusat lokasi kegiatan tak lepas dari tingginya potensi industri dan ekonomi kreatif di daerah tersebut. Pada 2025, laju perekonomian DIY tumbuh di angka 5,49 persen dengan nilai PDRB menyentuh Rp208,13 triliun. Sektor industri pengolahan menyumbang porsi terbesar terhadap PDRB sebesar 11,80 persen.

“Potensi tersebut semakin diperkuat dengan keberadaan 419 sentra IKM yang menaungi 12.977 unit usaha. Besarnya potensi IKM ini perlu diimbangi dengan peningkatan pemahaman dan kemampuan pelaku usaha dalam melindungi aset Kekayaan Intelektual yang mereka miliki,” tutur Reni.

Kemenperin turut mendorong penguatan perlindungan Indikasi Geografis (IG) untuk produk kerajinan di Kabupaten Bantul. Saat ini tercatat ada delapan produk IG terdaftar di DIY, yang mana tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Bantul, yakni Batik Nitik Yogyakarta, Gerabah Kasongan Bantul, dan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul.

Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi memaparkan, KI menghadirkan beragam faedah untuk pelaku IKM, mulai dari membentengi karya dari ancaman pemalsuan, menjamin kepastian hukum bagi pemilik, menghadirkan ketenangan dalam mengelola usaha, hingga membuka kran komersialisasi lewat lisensi, pewarisan, maupun kemitraan waralaba.

“Kami akan mendampingi proses penyiapan Dokumen Deskripsi yang diperlukan sebagai salah satu persyaratan pengajuan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Anyaman Bambu Muntuk Bantul. Untuk itu, kami juga mengharapkan komitmen khususnya dari MPIG dan Pemerintah Kabupaten Bantul, serta dukungan para pemangku kepentingan terkait untuk dapat mewujudkannya,” kata Yedi.

Terkini