Dasco hingga Saan Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Buntu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 00:19:01 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: NET)

JAKARTA - Para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan kesiapan mereka untuk meletakkan jabatan apabila Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset gagal disahkan pada batas waktu 15 Desember 2026. 

Sikap tegas tersebut disampaikan dalam sesi audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Kompleks Parlemen pada hari Kamis.

Jajaran pimpinan DPR RI yang turut hadir dalam pertemuan tersebut meliputi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, serta Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Kemudian yang berikut tadi mungkin ini yang terakhir kakau sudah.... bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," kata Dasco.

Lebih lanjut, pihak lembaga legislatif memastikan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan direalisasikan sesuai jadwal pada 15 Desember 2026, sebagaimana telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Tahun Sidang 2026-2027 pada hari yang sama.

Di samping itu, DPR RI memandang RUU Perampasan Aset sebagai instrumen legislatif yang krusial untuk memperkokoh sistem pemberantasan korupsi sekaligus mendukung pemulihan aset negara yang bersumber dari tindak pidana.

Para pimpinan dewan juga berkomitmen untuk mengawal seluruh unsur yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini, termasuk Komisi III DPR RI beserta pihak pemerintah, guna memastikan setiap tahap pembahasan berjalan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, serta efektif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seluruh poin kesepakatan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU, yang ditandatangani langsung oleh seluruh Wakil Ketua DPR RI.

Dalam kesempatan serupa, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok, bersama para anggotanya menyampaikan dua poin tuntutan utama, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

"Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa jika janji tersebut tidak ditepati sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, para Wakil Ketua DPR RI harus bersedia melepaskan jabatan mereka.

"Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," tegasnya.

Terkini