Revisi UU Ketenagakerjaan, Apindo Dorong Proteksi dan Daya Saing

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:58:02 WIB
Ilustrasi pekerja. [Foto: tangerangkota.go.id]

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bahwa pelindungan pekerja serta penguatan daya saing nasional mesti sanggup berjalan secara berdampingan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026), menegaskan bahwa reformasi aturan ketenagakerjaan tak boleh diposisikan sebagai pilihan dilematis antara pelindungan buruh dan pertumbuhan dunia usaha.

“Perlindungan pekerja dan daya saing usaha bukanlah dua kepentingan yang saling meniadakan. Regulasi yang baik harus mampu melindungi pekerja, memberikan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, serta memungkinkan perusahaan beradaptasi, bertahan, bertumbuh, dan menciptakan pekerjaan baru,” ujar Bob.

Lebih jauh, ia pun mendorong adanya peningkatan investasi dari pemerintah dalam program pelatihan vokasi, reskilling dan upskilling, hingga penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bob berpandangan, pengembangan kompetensi serta pelindungan sosial mesti menjadi tanggung jawab kolektif antara pihak pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja.

Di samping itu, ia menilai fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetap menjadi wewenang vital pemerintah guna menjamin pemenuhan hak-hak pekerja dan kepatuhan pihak perusahaan.

“Namun, pengawasan perlu semakin diarahkan pada pembinaan, pencegahan, peningkatan kapasitas kepatuhan, serta penegakan hukum yang efektif dan konsisten,” kata Bob.

Dalam waktu bersamaan, peranan lembaga tripartit dapat diperkokoh untuk pembinaan, pencegahan, evaluasi kepatuhan secara sistematis, serta penyampaian rekomendasi kebijakan tanpa mengurangi wewenang pemerintah selaku pemegang otoritas pengawasan.

Selanjutnya, Apindo juga mendorong penguatan kemitraan sosial beserta dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh sebagai landasan utama hubungan industrial yang produktif, harmonis, dan berkelanjutan.

Di sisi lain, DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah menggodok RUU Ketenagakerjaan sebagai langkah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan tersebut melingkupi bermacam isu strategis yang berhubungan dengan iklim pasar kerja di Indonesia, mulai dari status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ketentuan alih daya (outsourcing), sistem pengupahan, uang pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pelindungan bagi pekerja platform digital.

Terkini