Tangani Sengketa Lahan, Bareskrim Kerahkan Tim Supervisi ke Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:31:31 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Syahar Diantono saat menghadiri rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026) [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengerahkan personel dari Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) guna melaksanakan fungsi supervisi terhadap penanganan perkara agraria di berbagai daerah, merujuk pada himpunan data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Kabareskrim Komjen Pol Syahar Diantono memaparkan bahwa korpsnya telah memberangkatkan tim supervisi menuju 12 Kepolisian Daerah (Polda) di mana laporan kasusnya sudah melalui tahap verifikasi mendalam oleh Bareskrim. 

Ia turut menegaskan bahwa instruksi tegas telah diberikan agar seluruh proses penanganan sengketa tanah senantiasa dijalankan secara humanis, teliti, serta berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan yang berkeadilan.

"Untuk kembali memastikan setiap proses penegakan hukum terhadap sengketa lahan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Syahar saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa berdasarkan catatan data yang dihimpun oleh KPA, teridentifikasi sebanyak 147 dugaan kasus kriminalisasi yang tersebar di 12 provinsi. Jika ditinjau berdasarkan pemetaan tipologi konfliknya, kasus-kasus tersebut didominasi oleh sengketa sektor perkebunan sebanyak 118 kasus, disusul sektor pertambangan sejumlah 21 kasus, serta bidang kehutanan sebanyak 8 kasus.

Selepas dilakukannya proses pencocokan data dengan berkas penyidikan di tingkat satuan wilayah, ia menyampaikan bahwa terdapat 32 laporan polisi (LP) beserta 5 pengaduan masyarakat (dumas) yang saat ini tengah aktif ditangani oleh jajaran 12 Polda terkait.

Dari total 32 LP dan 5 dumas tersebut, ia merinci status penyelesaian perkaranya meliputi 12 kasus pada tahap penyelidikan, 14 kasus telah menaikkan status ke tahap penyidikan, 3 kasus sudah memasuki pelimpahan tahap satu dan tahap dua, serta 8 kasus yang berhasil dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) maupun penghentian penyelidikan.

"Bareskrim Polri secara proaktif telah melaksanakan kegiatan verifikasi dan pendataan secara menyeluruh yang berpijak dari data yang disampaikan oleh rekan-rekan dari KPA," kata dia.

Berkat intervensi penanganan yang digencarkan oleh tim supervisi tersebut, ia mengumumkan bahwa sejumlah perkara kini telah menemui titik terang penyelesaian. Alhasil, sisa kasus yang masih berjalan menyisakan 6 perkara dalam tahap penyelidikan serta 2 perkara dalam tahap penyidikan, di samping 10 kasus yang tengah berproses melalui jalur keadilan restoratif.

"Setelah kami supervisi dan lakukan langkah-langkah, ini yang masih proses, bisa benar-benar masih proses, ada hanya delapan kasus; enam kasus dilidik dan dua kasus disidik," kata dia.

Terkini