Tindakan Sementara pada Rekening Tak Selalu Berarti Ada Pidana

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:52:38 WIB
YLKI menegaskan bank wajib mematuhi perintah hukum yang sah. (Sumber: Istimewah)

JAKARTA — Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan bank wajib mematuhi perintah hukum yang sah terhadap pemblokiran rekening, dengan tetap memperhatikan hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Rio, pemblokiran rekening atau penundaan transaksi merupakan tindakan pengamanan sementara terhadap rekening tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

“Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara sebagai langkah pengamanan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan,” ujar Rio.

Di sisi lain, Rio menegaskan bank memiliki kewajiban untuk menjalankan perintah hukum yang sah. Karena itu, tindakan bank dalam merespons proses penegakan hukum perlu dilihat berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang menjadi dasar tindakan tersebut.

“Bank wajib patuh terhadap perintah hukum yang sah, tetapi proses dan dasar perintah tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurut Rio, penegakan hukum dan perlindungan konsumen pada dasarnya dapat berjalan beriringan. Bank tetap dapat menjalankan kewajiban hukumnya, sementara nasabah tidak serta-merta dapat dianggap bersalah hanya karena rekeningnya dikenai tindakan pengamanan dalam proses penelusuran.

Dengan demikian, tindakan terhadap rekening perlu dipahami dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan. Kepatuhan bank terhadap ketentuan dan perintah hukum yang sah tetap menjadi bagian penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor.

Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB.

OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Terkini