Kementerian PU Tuntaskan 78,72 Persen Rekomendasi Pemeriksaan BPK

Senin, 24 Agustus 2026 | 05:16:02 WIB
Nyoman Adhi Suryadnyana [FOTO: NET].

JAKARTA - Anggota I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana mengutarakan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah merampungkan sebanyak 78,72 persen rekomendasi dari hasil audit BPK atau setara 3.939 rekomendasi hingga paruh semester II-2025.

“Kementerian PU telah menyelesaikan 78,72 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atau sebanyak 3.939 rekomendasi, dengan nilai mencapai Rp2,85 triliun, 334,15 ribu euro, dan 1,46 juta dolar AS,” ucapnya dikutip dari keterangan resmi BPK di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, ia menggarisbawahi krusialnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil temuan audit sebagai elemen kunci yang menentukan keberhasilan pemeriksaan guna mewujudkan reformasi nyata dalam kerangka tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, proses pengawasan tidak berhenti sebatas pada pelaporan temuan serta rekomendasi semata, melainkan implementasi di lapangan menjadi fase esensial demi memastikan audit benar-benar menghadirkan dampak positif bagi penyempurnaan manajemen birokrasi.

"Keberhasilan pemeriksaan BPK pada akhirnya tidak hanya diukur dari banyaknya temuan ataupun rekomendasi yang disampaikan, tetapi dari sejauh mana rekomendasi tersebut ditindaklanjuti sehingga mampu menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan," ujar Nyoman saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan LHP atas LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Kementerian PU Tahun 2025.

Ia menambahkan bahwa tindak lanjut tersebut mencakup berbagai upaya perbaikan, antara lain penguatan sistem pengendalian intern, penyempurnaan prosedur kerja, peningkatan kepatuhan terhadap peraturan, pengelolaan aset, proses pengadaan, serta kualitas pelaporan keuangan. Dirinya berharap implementasi rekomendasi dapat menjadi pembelajaran organisasi dan mendorong perbaikan yang berkelanjutan.

Dalam pemeriksaan atas LK Kementerian PU Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara itu, dari enam LHP atas LK PHLN Kementerian PU, empat memperoleh opini WTP dan dua memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Ia menegaskan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan perlu dipandang sebagai instrumen untuk mendorong perbaikan tata kelola dan pengelolaan keuangan negara yang berorientasi pada hasil.

"Rekomendasi yang kami sampaikan hendaknya dipandang sebagai instrumen perbaikan yang mendorong peningkatan tata kelola, penguatan pengendalian intern, dan pengelolaan keuangan negara yang semakin akuntabel, transparan, efektif, dan berorientasi pada hasil," ungkapnya.

Terkini