Patuhi Undang-Undang, BPJPH Siapkan Ekosistem Wajib Halal 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:31:01 WIB
Kepala Kantor Kemenag Sumba Timur [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menegaskan kesiapan seluruh ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) guna menyongsong fase krusial implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) pada 18 Oktober 2026.

“Seiring semakin dekat dan luasnya cakupan produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH menegaskan bahwa penegakan ketentuan JPH akan dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Lebih jauh, Aqil Irham menggarisbawahi krusialnya pengetatan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menjadi salah satu pilar utama pada ekosistem layanan sertifikasi halal.

“Implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 selain sebagai amanat Undang-undang, juga merupakan komitmen bersama. Oleh karena itu, penguatan sinergi antara seluruh stakeholder terkait, termasuk LPH, tentu berperan sangat krusial untuk memastikan seluruh instrumen dan ekosistem halal kami benar-benar siap,” jelasnya.

Penerapan kewajiban sertifikasi halal, lanjut dia, menjadi bagian dari ikhtiar pemerintah untuk menyajikan kepastian hukum sekaligus proteksi bagi para konsumen.

Di waktu yang sama, penerapan regulasi JPH dijalankan lewat kebijakan yang proporsional tanpa mengesampingkan kelangsungan dunia usaha, termasuk untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Sejumlah jurus strategis turut dieksekusi pemerintah demi menjamin implementasi kewajiban sertifikasi halal beroperasi secara efektif.

“Langkah tersebut mencakup koordinasi lintas kementerian/lembaga, penguatan ekosistem layanan sertifikasi halal, penguatan pembinaan dan pengawasan JPH di lapangan, penguatan SDM layanan, peningkatan kapasitas kelembagaan LP3H dan LPH dan sebagainya,” ujarnya.

Di samping itu, Aqil Irham turut mengimbau bahwa perluasan jangkauan jenis produk wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026 mendatang bakal dibersamai oleh melonjaknya kebutuhan atas kapasitas layanan pemeriksaan serta pengujian kehalalan produk oleh LPH.

Pada konteks tersebut, LPH memegang peranan vital dalam hal pemeriksaan serta pengujian kehalalan produk pada alur sertifikasi halal.

“Karena itu, penguatan kapasitas dan sinergi dengan LPH menjadi bagian penting dalam memastikan layanan sertifikasi halal supaya memenuhi kebutuhan pelaku usaha di seluruh Indonesia,” kata dia.

Terkini