JAKARTA - Kepala Negara Prabowo Subianto memberikan apresiasi atas keberhasilan performa instansi yudikatif, khususnya akselerasi Mahkamah Agung dalam menuntaskan perkara serta peningkatan kemudahan akses publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Prabowo melalui pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD RI serta DPR RI Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat.
Prabowo memaparkan Mahkamah Agung (MA) selama kurun waktu tahun 2025 menangani 38.148 perkara dan sukses memutus 37.973 perkara dengan angka produktivitas menyentuh 99,54 persen.
Sesuai penjelasan Presiden, sekitar 96,74 persen perkara di MA mampu diselesaikan dalam durasi di bawah tiga bulan. Prestasi tersebut merupakan tingkat efisiensi waktu terbaik sepanjang sejarah MA.
"Ini adalah capaian ketepatan waktu tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung. Kami beri penghargaan kepada Ketua Mahkamah Agung dan jajarannya," kata Prabowo.
Di sisi lain, Prabowo mengamati Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2025 menangani 701 perkara dan permohonan, mencakup 334 sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Total 598 perkara dan permohonan telah diputuskan.
Prabowo turut menyinggung perubahan layanan MK yang menjadikan masyarakat di bermacam daerah lebih gampang menjangkau proses peradilan konstitusi.
Sampai dengan 23 Juli 2026, sejumlah 84,51 persen permohonan ke MK dikirimkan lewat jaringan internet. Melalui cara tersebut, penduduk dari Aceh sampai Papua tidak perlu senantiasa hadir ke Jakarta demi mengajukan permohonan.
"Sampai dengan 23 Juli 2026, 84,51 persen permohonan ke MK diajukan secara daring atau online, sehingga warga dari Aceh sampai Papua tidak harus selalu datang ke Jakarta," kata Prabowo.
Selanjutnya, Prabowo menggarisbawahi urgensi pengawasan terhadap hakim. Komisi Yudisial sepanjang Januari hingga Juni 2026 memperoleh 1.402 aduan masyarakat dan 622 permohonan pemantauan jalannya persidangan.
Komisi Yudisial turut menyarankan pemberian hukuman kepada 121 hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, termasuk 14 sanksi tingkat sedang dan 17 sanksi tingkat berat.
"Kami harus menjaga supremasi hukum dan kemandirian hakim," ujar Prabowo.
Pada hari Jumat, MPR RI, DPR RI, serta DPD RI, melangsungkan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI yang salah satu rangkaiannya adalah Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam rangka Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain pidato, pemerintah turut menampilkan tayangan video performa kinerja pemerintah.
Sidang tahunan ini menjadi agenda kenegaraan untuk menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur".