KLH Larang Pembakaran Lahan Antisipasi Karhutla Saat Fenomena El Nino Kini

Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:16:02 WIB
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat secara formal merilis edaran yang mengharamkan pembukaan lahan lewat metode pembakaran sebagai upaya meminimalisir kemungkinan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tatkala berlangsungnya fenomena El Nino.

Sesuai informasi yang didapat dari Jakarta, Kamis, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi mengedarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 mengenai Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar per 10 Agustus 2026 yang ditujukan kepada semua gubernur, bupati, serta wali kota selaku upaya antisipasi sigap mencegah karhutla.

"Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi," kata Menteri LH/Kepala BPLH Jumhur Hidayat.

Menteri LH menuturkan peluncuran surat edaran itu didasari oleh masih masifnya aktivitas pembukaan lahan dengan metode pembakaran yang sering kali memicu kabut asap berisiko, kerusakan ekosistem yang berat, hingga peningkatan emisi gas rumah kaca.

Lewat SE tersebut para pemimpin daerah dipinta untuk melakukan langkah-langkah strategis serta terukur, yang mencakup menentukan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan metode pembakaran, sekaligus moratorium terhadap aturan yang mengizinkannya, serta memberlakukan sanksi keras berbentuk sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana kepada pihak pelanggar.

Di samping itu pemimpin daerah juga dipinta untuk mengoordinasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, serta jajaran TNI dan Polri, guna memperkuat pencegahan, patroli terpadu, sosialisasi masif, serta pengawasan di area rawan.

Instruksi lainnya meliputi pemantauan secara rutin Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut, pemeliharaan fungsi sekat kanal, pembasahan lahan pada situasi rawan, serta menjamin kesiapsiagaan para pemilik izin usaha dan memberdayakan warga melalui pelibatan aktif dalam Satuan Tugas (Satgas) Karhutla.

Perilisan SE tersebut berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku, utamanya Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta beragam peraturan terkait lainnya.

Terkini