Pemerintah Perketat Syarat dan Naikkan Biaya Naturalisasi WNA

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:00:31 WIB
Proses perpindahan asosiasi pemain naturalisasi teranyar Timnas Indonesia Calvin Verdonk dari KNVB [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperketat proses naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI). Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan proses naturalisasi diperketat dimaksudkan guna melindungi aset nasional.

 Pemerintah ingin mencegah adanya modus WNA yang memanfaatkan status kewarganegaraan untuk mengamankan aset properti dan hak kepemilikan tanah di Indonesia saja.

"Saya harus pastikan betul bahwa tujuannya menjadi warga negara Indonesia bagi naturalisasi biasa yang warga negara asing, itu bukan semata-mata hanya untuk mengamankan asetnya di Indonesia dan menjadikan kepemilikan lahan, terutama tanah, itu bisa mereka miliki dengan hak milik," jelas Supratman di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Supratman juga menemukan indikasi sejumlah pemohon WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia mengajukan status WNI secara individual. Sementara anggota keluarga dari para pemohon WNA tersebut tidak mengajukan proses naturalisasi. Fenomena itu patut diduga merupakan langkah untuk mengamankan aset, khususnya agar bisa memiliki hak milik aset di Indonesia.

"Dan itu bahaya buat seluruh warga negara Republik Indonesia," imbuh dia.

Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, WNA yang mengajukan permohonan kewarganegaraan harus menunjukkan kesungguhannya menjadi bagian dari Indonesia secara utuh. Jangan sampai proses naturalisasi hanya dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis atau pengamanan lahan semata. Kesungguhan itu juga dapat terlihat apabila seluruh keluarga pemohon WNA mengajukan permohonan naturalisasi menjadi WNA.

"Semua pokoknya kalau dia sudah berkeluarga, kami harus pastikan bahwa benar-benar (keluarga inti) ini mau menjadi warga negara Indonesia," kata Supratman

Supratman memastikan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua asal negara pemohon. Supratman menegaskan kebijakan pengetatan ini berlaku menyeluruh tanpa membeda-bedakan negara asal para pemohon WNA, baik dari kawasan Asia Timur, Asia Selatan, maupun Timur Tengah.

"Sementara keluarganya, terutama keluarga inti, istri atau anak yang masih di dalam pengasuhannya, kalau benar dia menginginkan warga negara, enggak mungkin suaminya warga negara Indonesia, istrinya warga negara yang lain. Logikanya simpel saja," tegasnya.

Di kesempatan ini, Supratman mengaku sempat menahan sejumlah berkas permohonan naturalisasi yang tidak memenuhi kriteria kesungguhan tersebut untuk diverifikasi lebih lanjut. Namun, ia tidak merinci jumlah permohonan naturalisasi yang ditolaknya tersebut. Dia mengatakan, pengajuan permohonan naturalisasi harus dilakukan secara hati-hati mengingat setiap permohonan akan diteruskan ke Presiden RI.

"Tapi untuk yang betul-betul bersungguh-sungguh, belum berkeluarga, atau bersama-sama dengan istrinya atau suaminya, semua kami proses dan kami teruskan kepada Bapak Presiden. Jadi itu kebijakan yang kami ambil," tegasnya.

Selain memperketat syarat jadi WNI, pemerintah juga menaikkan biaya permohonan naturalisasi bagi WNA. Kebijakan ini resmi naik mulai Sabtu (1/8/2026) sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum (Kemenkum).

Berdasarkan aturan baru tersebut, biaya naturalisasi WNA menjadi WNI naik menjadi Rp 75 juta per permohonan. Sebelumnya, biaya yang dikenakan sebesar Rp 50 juta per permohonan. Selain naturalisasi, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif sejumlah layanan kewarganegaraan lainnya.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru dilakukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” tuturnya, dikutip Senin (20/7/2026).

“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” sambungnya.

Menurut Widodo, penyesuaian tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian.

Terkini