Pengawasan Keamanan Pangan, Bapanas Soroti Label Beras Fortifikasi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 21:04:03 WIB
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menekankan bahwa produsen beras fortifikasi memiliki kewajiban untuk menjamin nutrisi produknya sesuai dengan pernyataan pada label kemasan demi memperkuat kontrol keamanan, mutu, dan perlindungan konsumen.

"Kandungan nilai gizi harus sesuai dengan yang tertera pada label kemasan. Itu harus dipatuhi para produsen beras," kata Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Ia menerangkan bahwa beras fortifikasi merupakan beras yang diberi tambahan zat gizi tertentu berpatokan pada Standar Nasional Indonesia (SNI), sementara beras berklaim gizi bisa diisi oleh dua atau lebih elemen nutrisi.

"Jadi begini, beras fortifikasi itu adalah beras yang diperkaya nilai gizi. Kalau fortifikasi ada SNI (Standar Nasional Indonesia). (Lalu) beras yang diperkaya dengan nilai gizi, itu bisa mengandung 2 (zat gizi), bisa lebih, rata-rata 2. Makanya masuk kelompok beras khusus," ujar Andriko.

Andriko mengimbuhi bahwa beras yang diperkaya nutrisi masuk dalam kategori beras khusus lantaran mengantongi ciri khas tersendiri dibanding beras biasa, serta wajib menaati ketentuan perizinan dan tata pengawasan pemerintah.

Ia mewajibkan izin edar beras fortifikasi mencantumkan ragam zat gizi mikro yang ditambahkan sebagai langkah mendongkrak kualitas nutrisi publik, utamanya bagi kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.

"Beras khusus itu salah satunya adalah beras fortifikasi atau beras yang diperkaya. Itu di dalam izin edar ditulis di situ," jelasnya.

"Zat gizi mikro yang ditambahkan ke dalam beras yang berhubungan dengan meningkatkan nilai gizi, targetnya saudara kami yang masih miskin, itu kami sebut beras fortifikasi," tambah dia.

Adapun beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang dicampur dengan kernel fortifikan paling sedikit 1 persen guna mengejar target komposisi gizi khusus. Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan acuan resmi yakni Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.

Berdasarkan SNI tersebut, tiap 100 gram beras fortifikasi diwajibkan mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 di kisaran 1,0 sampai 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, serta seng 3,0 sampai 4,5 miligram.

Setiap produsen beras fortifikasi di Indonesia diwajibkan mengantongi izin edar PSAT sebelum meluncurkan produknya ke pasar. Dokumen perizinan tersebut diawasi secara langsung oleh Bapanas bekerja sama dengan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di tiap-tiap provinsi.

Sebelumnya, Bapanas mendapati adanya ketidaksesuaian klaim pada beberapa merek beras khusus di pasaran usai menggelar sidak dan pengawasan pada April 2026 di kawasan Jakarta.

Dari sidak tersebut, dikumpulkan 15 sampel yang terdiri dari 3 sampel beras fortifikasi serta 12 sampel beras berklaim gizi. Sebanyak 15 sampel yang diperiksa tersebut berasal dari 9 produsen dengan 15 merek dagang berbeda.

Hasil pengujian laboratorium membuktikan dari 12 sampel beras berklaim gizi, hanya 3 sampel yang dinyatakan lolos kriteria, sedangkan 9 sampel sisanya terbukti tidak memenuhi kriteria. Di samping itu, ada 3 sampel yang kedapatan tidak memuat informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasannya.

Terkini