Gaji Manajer Kopdes Dipastikan Tak Sampai Rp 16 Juta

Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:09:31 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan kabar yang menyatakan penghasilan pengelola Koperasi Desa Merah Putih menyentuh angka Rp 16 juta setiap bulan adalah tidak benar.

Berdasarkan keterangan Purbaya, nominal tersebut dinilai terlampau besar serta tidak bakal direstui pihak pemerintah.

"Kalau Rp 16 juta pasti salah, kegedean kayaknya. Saya dengar UMP lebih sedikit aja masih ketinggian. Tapi saya enggak tahu angka yang terakhir berapa, tapi enggak sampai segitulah," ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).

Pihak berwenang menegaskan, negara tidak akan menyetujui usulan tersebut apabila benar-benar diajukan.Purbaya menerangkan, besaran penghasilan pengelola Kopdes masih dalam tahap pembahasan.

Nilainya kemungkinan besar mengacu pada standar upah minimum provinsi.Kendati demikian, pihak terkait mengaku belum menerima nominal finalnya.

"Sementara itu UMP, tapi saya belum lihat angkanya. Saya tunggu nanti seperti apa," ucapnya.

Purbaya turut menjernihkan aturan terkait skema pendanaan Koperasi Desa Merah Putih.Sebelumnya, muncul kabar bahwa pihak pengampu kebijakan hanya menanggung beban bunga kredit.

Berdasarkan penjelasan tersebut, anggaran pendapatan dan belanja negara bakal melunasi pokok pinjaman beserta bunganya secara bersamaan.

Keseluruhan pinjaman program Kopdes diprediksi menyentuh angka Rp 240 triliun dengan jangka waktu enam tahun.

Skema tersebut membuat pemerintah memperkirakan pelunasan pokok utang berkisar Rp 40 triliun tiap tahunnya, di luar tanggungan bunga.

"Ya, kami bayar utangnya. Setiap tahun pokoknya jatuh sekitar Rp 40 triliun, ditambah bunganya sedikit," kata Purbaya.

Purbaya juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait potensi berkurangnya anggaran desa akibat program ini.

Menurut keterangannya, wilayah desa tetap mendapati keuntungan dari keberadaan koperasi tersebut. Sebagian dana desa tetap disalurkan sebagaimana mestinya. Di samping itu, perolehan laba koperasi atau sisa hasil usaha bakal dibagikan kepada warga desa.

Kepemilikan aset koperasi pun bakal sepenuhnya menjadi hak milik desa. Purbaya menambahkan, pemerintah menetapkan target pelunasan cicilan perdana program Kopdes pada September 2026.

Kementerian Keuangan saat ini tengah menyelaraskan langkah bersama pengawas keuangan, lembaga pengelola investasi, pihak perbankan, serta tim terkait guna menjamin kelancaran tahapan pembayaran sesuai agenda.

"Kami pastikan cicilan pertama pemerintah di bulan September tidak akan molor. Kami sedang kerja sama dengan BPKP, Danantara, banknya sendiri, dan tim dari sini untuk memastikan itu bisa berjalan, termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada," kata Purbaya.

Terkini

Gaji Manajer Kopdes Dipastikan Tak Sampai Rp 16 Juta

Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:09:31 WIB

Menkeu: Babinsa Tidak Dipakai Kejar Pajak

Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:07:32 WIB

Ancaman Defisit Neraca Perdagangan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:06:01 WIB

Angka Kemiskinan Turun, Kerentanan Ekonomi Masih Tinggi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:04:32 WIB

Stimulus Fiskal Topang Konsumsi Rumah Tangga 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:03:01 WIB