Kebijakan Data Residency Harus Dorong Industri Data Center

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:40:31 WIB
Ketua Umum IDPRO, Hendra Suryakusuma. (Foto: NET)

JAKARTA - Asosiasi Data Center Indonesia menilai kebijakan residensi data dapat memicu kemajuan sektor pusat data dalam negeri, namun penerapannya mesti bertumpu pada analisis risiko.

Pimpinan tertinggi asos tersebut menerangkan bahwa dampak aturan tersebut sangat besar karena mampu menentukan lokasi pemrosesan, penyimpanan, serta perlindungan informasi masyarakat.

Aturan yang transparan, ungkapnya, sanggup melahirkan kepastian kebutuhan bagi sektor pusat data domestik, meredam latensi, mempermudah penegakan hukum, sekaligus memacu perluasan tenaga kerja serta ekosistem teknologi lokal.

"IDPRO pada prinsipnya mendukung penguatan on-shoring untuk data yang bersifat strategis," imbuhnya, Selasa (4/8/2026).

Akan tetapi, ketentuan hukum saat ini tidak mewajibkan lokalisasi secara total untuk seluruh informasi ranah privat.

Ia memaparkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 memberikan keleluasaan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat untuk menempatkan perangkat serta data di luar negeri, asalkan efektivitas pengawasan tetap terjaga dan akses penegakan hukum bisa diberikan.

"Sementara itu, penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik memiliki persyaratan yang lebih kuat terkait pengelolaan sistem dan data," lanjutnya.

Lebih lanjut, undang-undang pelindungan informasi personal juga mengatur pengiriman data pribadi ke mancanegara lewat syarat standar perlindungan yang setara atau lebih tinggi, adanya proteksi mengikat, atau persetujuan pemilik informasi tatkala syarat sebelumnya belum terpenuhi.

"Pandangan IDPRO adalah bahwa kebijakan data residency sebaiknya diterapkan secara berbasis risiko dan klasifikasi data," jelasnya.

Yang bermakna bahwa informasi pemerintahan, infrastruktur vital, data strategis nasional, serta informasi privat yang bersifat rahasia wajib mendapatkan porsi keamanan serta ketentuan lokasi yang jauh lebih ketat.

Meski demikian, untuk data yang relatif tidak genting, mekanisme perpindahan lintas negara tetap diizinkan asalkan memenuhi standar keamanan serta proteksi informasi.

"Hal yang dibutuhkan industri bukan hanya regulasi yang ketat, tetapi regulasi jelas, konsisten, dapat dilaksanakan, dan memiliki masa transisi yang memadai," kata pimpinan asosiasi tersebut.

Ia membeberkan bahwa tanah air juga perlu mencermati tingkat kompetisi dengan bangsa lain yang sedang agresif memikat penanaman modal berbasis kecerdasan buatan.

"Di Malaysia dan Thailand mereka memberlakukan pembebasan pajak dan import duty untuk AI servers. Ini sangat menarik minat investor," contohnya.

Melalui metode tersebut, ia berpandangan bahwa regulasi ini sanggup menjadi pendorong kemajuan sektor pusat data tanpa menghambat penyatuan bangsa ini dengan ekosistem digital global.

Terkini