Fitur Face Recognition ETLE Siap Lacak Pelanggar Berpelat Nomor Palsu!

Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:58:33 WIB
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya. (Foto: NET)

JAKARTA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia mengaplikasikan inovasi pengenalan wajah pada skema Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna melacak pelaku pelanggaran aturan berkendara walaupun memakai nomor polisi buatan ataupun tidak dilengkapi plat kendaraan.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya pada hari Rabu menyatakan bahwa penggunaan sistem ini merupakan instruksi langsung dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo.

Merujuk pada catatan Korlantas Polri di paruh awal tahun 2026, perangkat kamera ETLE telah merekam sebanyak 16.812 tindakan menyimpang yang berkaitan dengan plat identitas kendaraan, baik akibat absennya plat nomor maupun pemakaian tanda polisi palsu.

Sebagian besar dari total pelanggaran tersebut, yakni menyentuh angka 77,24 persen, dilakukan oleh para pengguna kendaraan roda dua.

Agus menjelaskan bahwa inovasi pemindai raut muka ini memungkinkan kamera ETLE untuk mengenali wujud wajah pengemudi serta membandingkannya bersama basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Lewat skema mutakhir ini, jati diri dari sang pengendara akan selalu sanggup diidentifikasi sekalipun sarana transportasi yang dipakai terpasang plat nomor fiktif, platnya disembunyikan, maupun tidak terpasang sama sekali.

Di samping berguna untuk meningkatkan ketepatan tindakan hukum di jalanan, teknologi ini turut diproyeksikan bisa membantu dalam membongkar aksi kriminal di jalur raya sekaligus menjamin proses pengiriman surat konfirmasi tilang diserahkan ke pihak yang tepat.

Agus mengimbuhkan bahwa jajaran Korlantas terus memaksimalkan aktivitas patroli oleh personel Patroli Jalan Raya (PJR) beserta Subdirektorat Penegakan Hukum pada berbagai titik yang rentan pelanggaran dengan berfokus pada penindakan berlandaskan ETLE serta metode yang beradab.

“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” ucapnya.

Terkini