KSP Pastikan Ekspor Mineral Turunan LTJ

Senin, 03 Agustus 2026 | 23:45:02 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman. (Foto: NET)

JAKARTA — Pemerintah menegaskan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku bagi LTJ dalam bentuk produk utama, sedangkan komoditas mineral yang mengandung unsur LTJ sebagai mineral ikutan tetap dapat diekspor sepanjang memenuhi batas kandungan yang akan ditetapkan pemerintah.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan pemerintah saat ini masih memfinalisasi batas kandungan LTJ yang diperbolehkan pada komoditas mineral melalui rapat koordinasi yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kalau logam tanah jarang memang secara murni ini tidak boleh. Tetapi kalau turunannya, kandungan yang ada misalnya dari nikel, timah, itu ada pasti 0,0 sekian. Nah, hari ini sedang dibicarakan dari Kementerian Perekonomian," kata Dudung saat memberikan keterangan pers terkait progres penanganan tata kelola ekspor mineral kritis Logam Tanah Jarang (LTJ) di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Dudung, kepastian mengenai kandungan LTJ dalam komoditas ekspor akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh PT Sucofindo sebagai lembaga surveyor resmi pemerintah. 

Dia menjelaskan, eksportir tidak perlu melakukan pembuktian secara mandiri karena proses verifikasi kandungan LTJ dilakukan melalui mekanisme survei dan pengujian laboratorium oleh Sucofindo.

"Itu kan dari Sucofindo nanti yang mengecek. Jadi lembaga resmi yang mengecek. Kalau misalnya kandungannya 0,00 sekian itu hasil kesepakatan, sudah boleh," ujarnya.

Dudung memastikan proses penerbitan dokumen surveyor telah kembali berjalan sehingga kegiatan ekspor yang sebelumnya tertunda kini dapat dilaksanakan.

"Ya, dari Sucofindo-nya. Jadi surveyor barusan ada surat persetujuan dari Sucofindo untuk boleh ekspor," katanya.

Ia mengakui sebelumnya sempat muncul keraguan dari berbagai pihak, termasuk Sucofindo dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam mengimplementasikan aturan mengenai ekspor mineral yang mengandung unsur LTJ. Namun, menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui koordinasi lintas instansi.

"Kemarin kan keragu-raguan dari Sucofindo-nya, kemudian dari Bea Cukai dan sebagainya. Jadi sekarang sudah bisa dikomunikasikan," ujarnya.

Dudung mengungkapkan ketidakpastian implementasi aturan tersebut sempat menyebabkan lebih dari 100 kapal pengangkut komoditas mineral tertahan di pelabuhan.

"Kemarin itu ada sekitar seratusan lebih kapal yang tertunda. Tapi sekarang sudah bisa berjalan," katanya.

Dia menambahkan, komoditas yang paling banyak terdampak penundaan ekspor adalah alumina.

"Yang paling banyak alumina," ujar Dudung.

Pemerintah saat ini tengah mempercepat penyempurnaan regulasi mengenai tata kelola Logam Tanah Jarang, termasuk penetapan batas kandungan LTJ dalam komoditas mineral, metode pengujian laboratorium, serta mekanisme verifikasi. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kelancaran ekspor komoditas strategis tanpa mengabaikan pengawasan terhadap mineral kritis.

Terkini

Telkom Perluas Digitalisasi Pendidikan Lewat PIJAR

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:50:31 WIB

CMRY Catat Laba Rp1,17 Triliun, Pendapatan Tumbuh 25,49%

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:41:01 WIB

TBIG Tawarkan Kupon Obligasi Hingga 8,25%

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:36:01 WIB

Ratusan Kepala SPPG Dicopot BGN Imbas Pelanggaran

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:31:31 WIB