BPK Beri WTP ke Kemenko Kumham Imipas LK 2025

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:26:31 WIB
Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana. (Foto: NET)

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan RI menganugerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada seluruh kementerian yang berada di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Selain menyerahkan opini tersebut, BPK turut mempersiapkan implementasi sistem pengujian berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence forecast audit (AIFA) mulai tahun mendatang guna memperkuat mutu audit serta pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.

Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana ketika menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disaksikan secara daring di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa raihan opini WTP itu ditopang oleh perbaikan mutu pencatatan finansial, tingginya tingkat kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan, serta penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang kian optimal.

"Sistem pencatatan yang dikelola oleh lingkungan kementerian di sini sudah mengalami perbaikan, sudah mulai mendekati kesesuaian terus dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, mulai memasukkan dan mencatat semua informasi yang dilakukan terhadap pengelolaan keuangan negara," kata Nyoman.

Walau demikian, ia menekankan bahwa opini WTP bukanlah muara akhir, melainkan landasan pokok dalam merumuskan tata kelola keuangan negara yang menghadirkan dampak positif secara langsung bagi publik.

Meskipun demikian, BPK masih mendapati beberapa sektor yang memerlukan pembenahan, mencakup persoalan seputar kelemahan SPI serta penataan aset tetap maupun aset lain supaya berjalan lebih tertib.

Berdasarkan penjelasan Nyoman, BPK senantiasa menyempurnakan teknik audit demi mendongkrak efektivitas pengawasan keuangan negara seiring kemajuan teknologi serta adopsi gagasan Government 5.0.

Selepas menguji coba metode Audit by Research, instansi tersebut berencana menerapkan AIFA secara bertahap.

"Tahun depan, Bapak/Ibu sekalian, kami akan mencoba sistem yang namanya AIFA. Jadi, bukan hanya kami mengaudit Bapak/Ibu, tapi sebelum mengaudit kami meminta masukan dari Bapak/Ibu, dari DPR, dari DPD, dari stakeholder," ujar dia.

Lewat kehadiran AIFA, BPK tidak sekadar merumuskan saran hasil pemeriksaan bagi kementerian dan lembaga, melainkan turut menilai daya guna anjuran yang telah dikeluarkan sehingga mampu memacu pembenahan tata kelola keuangan negara secara lebih terstruktur.

Terkini

Wamenaker Dorong Penguatan Vokasi dan Kemampuan Bahasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:46:02 WIB

KSP: Ekspor Mineral yang Tertunda Kini Kembali Normal

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:39:35 WIB

HKI Dorong Percepatan Investasi demi Daya Saing Industri

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:31:31 WIB

BPK Beri WTP ke Kemenko Kumham Imipas LK 2025

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:26:31 WIB