Kecelakaan Truk Menerobos Palang Pintu Kereta Api di Semarang, Satu Orang Tewas

Kamis, 08 Mei 2025 | 23:21:34 WIB
Kecelakaan Truk Menerobos Palang Pintu Kereta Api di Semarang, Satu Orang Tewas

JAKARTA - Kecelakaan tragis terjadi di pelintasan sebidang di daerah Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, yang melibatkan sebuah truk dan kereta api. Kejadian ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya terluka. Kecelakaan tersebut terjadi setelah truk Isuzu berwarna putih menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup, pada sekitar pukul 04.40 WIB, Kamis pagi.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Ida Liesmawati, mengungkapkan bahwa truk tersebut sedang melaju dari arah timur, yaitu Terboyo, menuju arah barat menuju Jalan Raden Patah. "Diduga truk itu menerobos palang pintu pelintasan kereta api yang sudah tertutup, sehingga terjadi kecelakaan dengan kereta api yang melaju dari arah utara menuju selatan," ujar Ida dalam keterangannya.

 

Korban Jiwa dan Luka-luka Akibat Kecelakaan

 

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi truk yang bernama M Akbar (20), warga Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia di lokasi kejadian. M Akbar mengalami luka parah di bagian kepala, kaki, dan tangan. Jenazahnya langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang untuk keperluan identifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, penumpang truk yang bernama Edi (41) yang juga berasal dari Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, menderita luka di kepala dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Samsoe Hidajat, Kota Semarang. Seorang penumpang lainnya yang identitasnya belum diketahui tidak mengalami luka-luka.

“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta petugas palang pintu kereta api yang berada di lokasi. Rekaman dari kamera pengawas (CCTV) juga akan kami jadikan bukti untuk mengungkap penyebab kecelakaan ini,” kata Ida menambahkan.
 

Evakuasi Truk dan Pengaruh Terhadap Arus Lalu Lintas
 

Kecelakaan tersebut menyebabkan arus lalu lintas di jalan raya yang menghubungkan Semarang dan Demak terganggu. Petugas gabungan dari berbagai instansi segera melakukan evakuasi badan truk yang tertabrak kereta api. Proses evakuasi memakan waktu hingga sekitar pukul 08.00 WIB, ketika lokomotif kereta dan badan truk yang tersangkut berhasil dipindahkan.

Untuk sementara, rekayasa arus lalu lintas diterapkan untuk mengurangi kemacetan. Pengguna jalan dari arah Demak diarahkan melalui jalur arteri Jalan Yos Sudarso, sementara pengguna jalan dari arah Semarang menuju Demak dialihkan melalui Jalan Raden Patah. Setelah proses evakuasi selesai, arus lalu lintas dapat kembali dilalui secara normal.
 

Kereta Api yang Terlibat dan Penanganan dari KAI

 

Manajer Humas Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa kereta api yang terlibat dalam kecelakaan ini adalah Kereta Api Harina Nomor 96, yang memiliki relasi Bandung-Semarang-Surabaya. Saat kecelakaan terjadi, kereta api tersebut sedang melaju dari arah Semarang menuju Surabaya.

Franoto menyebutkan bahwa masinis kereta api sudah berusaha memberikan peringatan dengan membunyikan klakson berkali-kali sebelum melintas di pelintasan tersebut. Namun, kecelakaan tak dapat terhindarkan karena truk sudah berada di tengah pelintasan saat kereta melintas. "Kami segera mengerahkan tim tanggap darurat untuk melakukan evakuasi dan penanganan cepat," ujarnya.

Lokomotif kereta yang terlibat mengalami kerusakan akibat tabrakan tersebut, sehingga perjalanan kereta api sempat terganggu. Sebagai langkah penanganan, pada pukul 07.05 WIB, kereta api Harina berhasil ditarik menggunakan lokomotif penolong menuju Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng untuk proses penggantian lokomotif dan pengecekan lebih lanjut. Meskipun terjadi gangguan, Franoto memastikan bahwa setelah pukul 07.30 WIB, perjalanan kereta api sudah kembali normal.

 

Pentingnya Kepatuhan terhadap Peraturan di Pelintasan Sebidang

 

Franoto Wibowo juga mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di pelintasan sebidang. "Kami ingin mengingatkan kepada pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang ada. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi pelintasan sebidang," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengemudi yang tidak berhenti saat palang pintu mulai menutup dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Langkah sederhana seperti berhenti sejenak sebelum melintasi pelintasan sebidang, memperhatikan kanan-kiri, serta mendengarkan bunyi kereta dengan membuka kaca helm atau jendela kendaraan, bisa menyelamatkan nyawa," kata Franoto, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati.
 

Meningkatkan Keselamatan di Pelintasan Sebidang
 

Sebagai upaya pencegahan kecelakaan serupa, PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah, untuk membangun budaya keselamatan di pelintasan sebidang. Franoto menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api, dan keberhasilan upaya pencegahan sangat tergantung pada peran serta masyarakat dalam mematuhi aturan dan menjaga keselamatan bersama.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib dan aman di pelintasan sebidang. Keberhasilan kita dalam mencegah kecelakaan akan sangat bergantung pada kesadaran dan kedisiplinan masyarakat,” ujarnya.

Terkini