Rapat Paripurna DPR Tetapkan Anggota KPI Pusat Masa Bakti 2026-2029

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:41:32 WIB
DPR RI Sahkan Sembilan Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029 [FOTO: NET].

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberikan pengesahan kepada sembilan orang figur terpilih sebagai pengurus Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat masa bakti 2026–2029 lewat sidang paripurna yang dilangsungkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Keputusan pengesahan tersebut diambil usai Komisi I DPR memaparkan hasil evaluasi dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah ditempuh oleh para kandidat pengurus KPI Pusat.

"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan fit and proper test yang memutuskan sembilan orang calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia KPI Pusat periode 2026-2029 terpilih dan tiga orang calon pengganti antar waktu Komisi Penyiaran Indonesia KPI Pusat periode 2026-2029 dengan nama-nama yang tadi telah disampaikan, apakah dapat disetujui?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani.

Seluruh peserta yang mengikuti jalannya rapat paripurna lantas merespons secara serentak dengan jawaban, "Setuju."

Selepas memperoleh persetujuan resmi tersebut, kesembilan nama kandidat pengurus KPI Pusat ini selanjutnya bakal diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia supaya bisa diangkat secara definitif sebagai anggota KPI Pusat periode 2026-2029.

Adapun susunan nama sembilan anggota KPI Pusat periode 2026-2029 yang resmi ditetapkan oleh pihak dewan meliputi:

Tulus Santoso Andi Sukmono Fuji Samanta Widi Kurniawan Aliyah Evri Rizqi Monarsih Analisa Amin Shabana Muhammad Hasrul Hasan

Di samping itu, pihak parlemen turut meresmikan tiga orang calon pengganti antarwaktu (PAW) untuk jajaran pengurus KPI Pusat, yang terdiri dari:

Ahmad Farikul Badi' Suciati Eka Chandrasari Henry Sianipar

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta memaparkan bahwa mekanisme penyeleksian ini dijalankan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Sesuai Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR RI atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka," ujar Sukamta saat membacakan laporan Komisi I.

Ia menambahkan bahwa pihak Kementerian Komunikasi dan Digital lewat surat bernomor R-443/M.KOMDIGI/PI.03.04/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026 sebelumnya telah mengajukan sebanyak 27 orang bakal calon anggota KPI Pusat kepada pihak dewan.

Komisi I kemudian melanjutkan proses tersebut dengan menggelar uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka pada rentang waktu 13 hingga 15 Juli 2026.

Kendati demikian, dari total 27 kandidat yang terdaftar, tercatat ada satu peserta yakni Kabul Indrawan yang memutuskan mundur, sehingga sisa peserta yang mengikuti uji kepatutan lewat pemaparan rancangan program kerja serta pendalaman materi berjumlah 26 orang.

"Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2026, melalui rapat intern secara tertutup dan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, Komisi I DPR RI menetapkan hasil," kata Sukamta.

Terkini