SE Pembatasan Gawai di Sekolah Diterbitkan untuk Fokus Belajar

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:34:01 WIB
Mendikdasmen: Pembatasan Gawai Tingkatkan Konsentrasi Belajar Murid [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk meminimalkan distraksi, sehingga konsentrasi belajar murid dapat meningkat.

Dalam SE tersebut, pihaknya menilai penggunaan gawai yang tidak tepat di lingkungan sekolah berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi antarmurid, hingga meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital yang berdampak pada kesehatan fisik maupun mental murid.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan pedoman pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal,” kata Mendikdasmen Mu'ti di Jakarta, Rabu.

Selain untuk meningkatkan konsentrasi belajar, ia menambahkan pihaknya menerbitkan surat edaran tersebut untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan interaksi sosial antarmurid, mendukung Gerakan Tjuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Selain itu, lanjutnya, SE tersebut juga bertujuan membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab serta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran. 

Pihaknya menilai kebijakan ini relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data, ia menyebut rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” kata Mendikdasmen Mu’ti.

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen mendorong kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan. 

Dengan demikian, pihaknya tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun dengan pengaturan yang jelas.

Terkini