Wamensos Tekankan Kepatuhan Administrasi Program Sekolah Rakyat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:49:02 WIB
Wamensos: Percepatan Program Sekolah Rakyat Harus Sesuai Aturan [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menekankan bahwa upaya percepatan pelaksanaan program Sekolah Rakyat dalam rangka pengentasan kemiskinan harus senantiasa dijalankan dengan mengikuti aturan serta mekanisme penganggaran yang berlaku.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, Wamensos Agus mengingatkan bahwa meski Presiden menghendaki penanganan yang cepat guna memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin, setiap tahapan tata kelola program tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Presiden memang maunya cepat, karena masih ada sekitar 4 juta anak yang belum sekolah. Tapi tahapannya tetap harus sesuai mekanisme Kemensos agar penganggaran bisa dipertanggungjawabkan," kata Wamensos Agus.

Menurutnya, aspek kepatuhan terhadap aturan tersebut salah satunya diwujudkan melalui ketertiban dalam penyelesaian administrasi serta sertifikasi lahan guna pembangunan fasilitas permanen Sekolah Rakyat di berbagai daerah.

Kemensos menegaskan urgensi bukti legalitas aset tersebut secara konkret pada pekan ini, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil yang ditargetkan memiliki gedung Sekolah Rakyat permanen pada tahun ini.

"Untuk lahan, sertifikat harus dibawa. Kalau tidak bawa sertifikat, urusan sekolah tidak bisa diproses. Minggu ini saya minta untuk buktikan. Saya berharap Singkil memiliki Sekolah Rakyat permanen. Kalau bisa tahun ini,” kata Wamensos Agus.

Di sisi lain, sejumlah daerah melaporkan progres yang berjalan sesuai target, seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam di Provinsi Aceh yang mencatat pembangunan fisik Sekolah Rakyat di wilayahnya telah mencapai tahap akhir sebesar 74 persen dan dijadwalkan rampung pada 14 Juli.

Dalam audiensi di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta, Kamis (9/7) lalu, Wamensos Agus juga menerima laporan dari Pemkab Indragiri Hulu mengenai tantangan pemenuhan sarana pelayanan sosial bagi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) serta Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Pemerintah pusat membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan pemerintah daerah dalam upaya mempercepat pengentasan kemiskinan," kata dia.

Dinas Sosial Indragiri Hulu pada kesempatan tersebut turut memaparkan penguatan regulasi data kemiskinan melalui pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan target verifikasi lapangan sebesar 100 persen pada Desember 2026.

DTSEN akan menjadi acuan bagi penyaluran bantuan sosial pemerintah, termasuk program Sekolah Rakyat, Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE), Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Indragiri Hulu menargetkan pembaruan data mencapai 50 persen penduduk pada September dan 100 persen pada Desember 2026,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Indragiri Hulu, Rika Varia Nora.

Terkini