Emas Antam Anjlok, Ukuran 0,5 Gram Dijual Mulai Rp1,37 Juta

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:40:31 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini 8 Juli 2026 Anjlok Rp14.000 [FOTO: NET].

JAKARTA - Nilai jual emas Antam pada perdagangan Rabu 8 Juli 2026, terdata merosot tajam hingga Rp14.000 jika disandingkan dengan posisi kemarin. Produk emas batangan Antam dengan ukuran paling mini yakni 0,5 gram saat ini dilego pada angka Rp1.370.500.

Berdasarkan data resmi dari situs Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Rabu (8/7/2026), nilai komoditas emas Antam untuk ukuran berat 1 gram menyentuh angka Rp2.641.000.

 Sementara itu, nominal untuk emas dengan ukuran 5 gram terdata senilai Rp12.980.000, lalu untuk ukuran 10 gram dipatok di harga Rp25.905.000. Untuk ukuran 25 gram ditawarkan dengan nilai Rp64.637.000, serta emas ukuran 50 gram bisa didapatkan pada harga Rp129.195.000.

Berikutnya, produk emas Antam dengan berat 100 gram ditawarkan pada level Rp258.312.000. Untuk spesifikasi ukuran 500 gram, nilai yang dipatok adalah Rp1.290.820.000, sedangkan untuk cetakan terbesar dengan ukuran 1.000 gram dibanderol pada angka Rp2.581.600.000.

Di sisi lain, nilai transaksi buyback (beli kembali) produk emas Antam pada hari ini berada di level Rp2.393.000 per gram, atau meluncur turun sedalam Rp21.000 apabila dikomparasikan dengan posisi kemarin. Skema buyback emas sendiri diartikan sebagai aktivitas melego kembali aset emas yang dimiliki, baik berupa produk logam mulia, emas batangan, maupun lini perhiasan. 

Pada prinsipnya, harga yang diterapkan bakal berada di bawah nilai jual yang berlaku pada momentum tersebut.

Menyandarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, aktivitas penjualan kembali emas batangan menuju pihak Antam dengan nilai akumulasi di atas Rp10 juta bakal dikenakan pungutan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan dibebankan 3% bagi yang non-NPWP. Beban pajak dimaksud langsung dipotong dari total nominal dana buyback. 

Di sisi lain, untuk transaksi pembelian produk emas batangan bakal dibebani PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP serta 0,9% untuk non-NPWP. Tiap-tiap agenda transaksi pembelian nantinya bakal disertai dengan lembar bukti potong PPh 22.

Terkini