JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menargetkan implementasi 100 skema Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) pada tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat instrumen insentif ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan lingkungan di Indonesia.
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, menekankan bahwa target 100 skema tersebut mengutamakan kualitas implementasi, penguatan kelembagaan, dan dampak nyata bagi ekosistem serta kesejahteraan masyarakat.
PJLH sendiri menerapkan prinsip Payment for Ecosystem Services (PES), di mana pihak yang menikmati manfaat jasa lingkungan memberikan kontribusi kepada para penjaga ekosistem.
"PJLH menjadi jembatan antara pihak yang menjaga lingkungan dan pihak yang memperoleh manfaat dari jasa lingkungan tersebut. Tujuannya agar keberlanjutan ekosistem tetap terjaga sekaligus memberikan nilai ekonomi yang adil," ujar Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLH/BPLH, Widhi Handoyo.
Pengembangan PJLH di Indonesia telah dirintis sejak 2005 dan kini diperkuat melalui Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 2 Tahun 2025. Pemerintah saat ini tengah berfokus pada beberapa langkah strategis, yaitu:
Pengembangan dashboard nasional PJLH.
Pemetaan potensi skema PJLH di berbagai daerah.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Integrasi PJLH dengan program pengelolaan sumber daya alam lainnya.
Melalui target ini, KLH/BPLH berharap PJLH dapat menjadi instrumen utama yang mampu menghubungkan kepentingan konservasi lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di garis depan penjagaan sumber daya alam.