JAKARTA - Dalam upaya memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis di Jakarta.
Program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, sehingga lebih hemat waktu dan praktis.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi di Jakarta pada Sabtu, 11 April 2026.
Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X @tmcpoldametro yang secara rutin memberikan update terkait layanan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Jam Operasional SIM Keliling Hanya Berlangsung Empat Jam
Pada hari ini, layanan SIM Keliling mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Waktu pelayanan yang terbatas ini membuat masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota antrean yang biasanya cukup tinggi di beberapa lokasi.
Program ini memang dirancang untuk menjangkau masyarakat lebih luas dengan sistem jemput bola. Dengan hadirnya layanan di berbagai titik, warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor pelayanan utama.
Lima Lokasi SIM Keliling di Wilayah Jakarta
Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu, 11 April 2026:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Kelima titik tersebut dipilih karena memiliki akses mudah, area parkir luas, serta berada di kawasan dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi. Hal ini bertujuan agar pelayanan dapat menjangkau lebih banyak warga dari berbagai wilayah.
Layanan Hanya Untuk Perpanjangan SIM Aktif
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis tidak dapat menggunakan layanan ini.
Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Ketentuan ini sesuai dengan aturan resmi yang berlaku dalam sistem administrasi kepolisian.
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Pemohon
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan keliling, pemohon harus menyiapkan beberapa persyaratan penting. Dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama baik fisik maupun salinannya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Semua persyaratan tersebut harus lengkap agar proses administrasi dapat berjalan lancar. Jika ada dokumen yang tidak lengkap, petugas berhak menunda atau menolak proses perpanjangan.
Selain itu, masyarakat juga disarankan memastikan kondisi kesehatan sebelum melakukan proses perpanjangan agar tahapan pemeriksaan berjalan tanpa kendala.
Masa Berlaku SIM Berlaku Lima Tahun
Saat ini, masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Sistem ini diberlakukan untuk menyamakan standar administrasi dan meningkatkan ketertiban data kepemilikan SIM.
Dengan aturan tersebut, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam memperhatikan masa berlaku SIM mereka agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.
Keterlambatan dapat menyebabkan SIM tidak berlaku lagi dan pemilik harus mengajukan pembuatan baru dari awal.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan Resmi
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rincian biaya yang berlaku adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Tes psikologi: Rp 60.000
Tes kesehatan: Rp 35.000
Biaya tersebut merupakan ketentuan resmi yang wajib dibayarkan oleh setiap pemohon tanpa pengecualian.
Sanksi Jika Tidak Memiliki SIM yang Berlaku
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000. Oleh karena itu, memperpanjang SIM tepat waktu menjadi hal yang sangat penting bagi setiap pengendara.
Layanan SIM Keliling Jadi Solusi Efisien
Kehadiran layanan SIM Keliling di berbagai wilayah Jakarta menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. Dengan sistem ini, warga tidak perlu lagi mengantre lama di kantor Satpas.
Program ini juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis kemudahan akses. Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat sesuai dengan domisili atau aktivitas harian mereka.
Dengan adanya lima titik layanan SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu, 11 April 2026 ini, masyarakat memiliki banyak pilihan untuk melakukan perpanjangan SIM secara cepat dan mudah. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tertib administrasi berkendara serta memberikan kenyamanan dalam layanan publik kepolisian.