Satgas PRR Setujui Tambahan 97 Huntara di Aceh Tamiang untuk Warga Terdampak

Rabu, 08 April 2026 | 09:40:13 WIB
Satgas PRR Setujui Tambahan 97 Huntara di Aceh Tamiang untuk Warga Terdampak

JAKARTA - Upaya pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang terus berlanjut seiring adanya kebutuhan baru dari masyarakat terdampak. 

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRR) kembali menerima usulan tambahan hunian sementara (huntara) dari pemerintah daerah setempat.

Permintaan tersebut diajukan langsung oleh Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi, yang mengusulkan penambahan 97 unit huntara untuk warga yang sebelumnya mengungsi ke luar daerah akibat bencana alam. Kini, seiring kondisi yang mulai normal, warga tersebut kembali dan membutuhkan tempat tinggal sementara.

"Tadi, kami kembali dapat surat dari Bupati Aceh Tamiang yang meminta lagi tambahan 97 huntara baru lagi," kata Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Safrizal ZA di Aceh Besar, Selasa.

Safrizal menjelaskan bahwa awalnya pihaknya sempat mempertanyakan alasan di balik usulan tambahan tersebut. Namun setelah ditelusuri, kebutuhan tersebut ternyata muncul dari warga yang baru kembali ke daerah asalnya.

"Ternyata, dulu waktu bencana masyarakatnya mengungsi keluar daerah. Ketika sudah akan normal, masyarakatnya kembali melapor sudah butuh rumah, maka rumah diusulkan oleh bupati untuk dibuat kembali," ujarnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa proses pemulihan pascabencana bersifat dinamis dan membutuhkan respons yang cepat dari pemerintah.

Satgas PRR Tetap Akomodasi Meski Usulan Baru Diajukan

Meski permintaan penambahan huntara baru diajukan dalam waktu yang relatif belakangan, Satgas PRR memastikan tetap mengakomodasi kebutuhan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat terdampak mendapatkan bantuan yang layak.

Safrizal menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menindaklanjuti pembangunan huntara tersebut. Namun, karena statusnya merupakan usulan baru, maka diperlukan proses verifikasi lebih lanjut sebelum pembangunan dimulai.

Langkah verifikasi ini mencakup pengecekan langsung di lapangan, terutama terkait lokasi pembangunan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa huntara tidak dibangun di wilayah yang berisiko tinggi terhadap bencana seperti banjir atau longsor.

"Nah, ini usul untuk Bupati Aceh Tamiang segera kita proses, kita cek, karena sudah diserahkan by nama by address-nya, nanti kita cocokkan dengan data BPS dan NIK, yang berhak tentu akan segera kita bangunkan," katanya.

Dengan proses verifikasi yang ketat, diharapkan bantuan yang diberikan tepat sasaran dan aman bagi para penerima manfaat.

Proses Pembangunan Huntara Butuh Waktu dan Tantangan Logistik

Pembangunan huntara tidak dapat dilakukan secara instan. Safrizal menyebutkan bahwa untuk membangun satu unit huntara, setidaknya dibutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat pekan, tergantung kondisi di lapangan.

Selain itu, terdapat tantangan lain yang dihadapi dalam proses pembangunan, terutama terkait ketersediaan bahan baku. Saat ini, harga material seperti besi mengalami kenaikan, sehingga memengaruhi proses pengadaan dan kerja sama dengan vendor.

"Tapi berubah harga satuan, tentu ini butuh proses yang lebih lama lagi, kita cari saja para vendor yang mampu bekerja dengan standar harga di BNPB,'' katanya.

Kondisi ini membuat pemerintah harus lebih selektif dalam memilih mitra kerja yang mampu memenuhi kebutuhan pembangunan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Meski menghadapi berbagai tantangan, pemerintah tetap berupaya memastikan pembangunan huntara dapat berjalan sesuai rencana.

Komitmen Pemerintah Penuhi Kebutuhan Korban Bencana Secara Menyeluruh

Satgas PRR menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup akses bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan, meskipun pengajuan dilakukan setelah proses awal penanganan bencana berlangsung.

Safrizal menyampaikan bahwa selama masyarakat masih memenuhi kriteria sebagai korban terdampak dan membutuhkan hunian sementara, maka usulan akan tetap diproses.

Ia juga menekankan bahwa kebutuhan lain seperti dana tunggu hunian (DTH) maupun bantuan tambahan lainnya tetap akan diperhatikan oleh pemerintah.

"Sepanjang masih ada masyarakat yang melapor butuh huntara sesuai kategori, tetap akan diproses. Tidak mungkin ditutup meski terlambat, itu rakyat kita juga," demikian Safrizal ZA.

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada seluruh warga terdampak bencana tanpa terkecuali.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh Tamiang dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memastikan setiap warga yang kembali memiliki tempat tinggal yang layak dan aman.

Terkini