OJK Siapkan Aturan SLIK Khusus untuk Permudah Akses Rumah Subsidi

Selasa, 07 April 2026 | 11:07:56 WIB
OJK Siapkan Aturan SLIK Khusus untuk Permudah Akses Rumah Subsidi

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah terus menghadapi berbagai tantangan di lapangan. 

Salah satu kendala yang kerap muncul adalah keterbatasan akses pembiayaan akibat catatan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengeluarkan kebijakan khusus terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan OJK untuk membahas kebijakan tersebut.

Langkah ini dilakukan setelah menemukan banyak masyarakat yang kesulitan mengakses rumah subsidi karena terbentur catatan di SLIK.

"Selama ini kami turun ke lapangan bertemu dengan masyarakat yang mau membeli rumah subsidi terhalangi oleh SLIK OJK," ujar Maruarar di kantor OJK, Jakarta Selatan.

Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi menghambat realisasi program perumahan nasional.

Koordinasi Pemerintah dan OJK Percepat Solusi Kebijakan

Sebagai respons atas kendala tersebut, koordinasi intensif antara pemerintah dan OJK terus dilakukan. Tujuannya adalah menemukan solusi yang tetap menjaga prinsip kehati-hatian, namun lebih inklusif bagi masyarakat.

Ia menyambut baik respons OJK yang berencana menerbitkan aturan khusus tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini akan membantu memperlancar program pembangunan 3 juta rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Maruarar juga menyatakan akan melaporkan perkembangan ini kepada Presiden.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari Dewi, menegaskan pihaknya akan segera mengeluarkan kebijakan SLIK untuk mendukung program pemerintah.

Langkah ini menunjukkan komitmen regulator dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus memperluas akses pembiayaan perumahan.

Penyesuaian SLIK untuk Lebih Berpihak pada Masyarakat

OJK memahami bahwa sistem yang ada saat ini masih memiliki keterbatasan, terutama dalam hal pencatatan riwayat kredit yang dinilai terlalu ketat. Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan menjadi langkah yang diperlukan.

OJK memahami adanya kendala di lapangan dan berupaya menyesuaikan kebijakan agar lebih berpihak pada masyarakat.

Salah satu penyesuaian yang akan dilakukan adalah menetapkan ambang batas (threshold) informasi dalam SLIK. Selama ini, catatan kredit dengan nilai sangat kecil sekalipun tetap tercatat, sehingga berpotensi menghambat akses pembiayaan.

Selain itu, OJK juga akan mempercepat pembaruan data dalam sistem. Jika sebelumnya informasi pelunasan kredit bisa muncul hingga 1,5 bulan, ke depan ditargetkan maksimal hanya tiga hari.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk mendapatkan akses kredit perumahan.

Dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah dan Tapera

Kebijakan SLIK yang lebih fleksibel diharapkan mampu memperkuat implementasi program prioritas pemerintah di sektor perumahan. Program pembangunan 3 juta rumah menjadi salah satu fokus utama yang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung peran Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), terutama dalam mempercepat akses pembiayaan bagi MBR untuk memiliki rumah subsidi.

Dengan adanya sinergi antara regulator, pemerintah, dan lembaga terkait, program perumahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Aturan SLIK Ditargetkan Segera Terbit dalam Waktu Dekat

Sebagai langkah konkret, OJK menargetkan kebijakan khusus terkait SLIK dapat segera dirilis dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan setelah melalui proses konsolidasi internal untuk memastikan kebijakan tersebut siap diterapkan.

OJK menargetkan kebijakan khusus terkait SLIK ini dapat dirilis dalam waktu dekat, paling lambat pekan depan, setelah melalui proses konsolidasi internal.

Sebagai informasi, SLIK merupakan sistem yang memuat riwayat kredit debitur, termasuk kelancaran pembayaran dan status kolektibilitas.

Data ini menjadi salah satu acuan utama lembaga jasa keuangan dalam menentukan persetujuan kredit calon nasabah.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan ini, diharapkan akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah subsidi menjadi lebih terbuka tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam industri keuangan.

Terkini