JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan SIM Keliling untuk membantu warga Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Layanan ini tersedia pada lima lokasi strategis di Jakarta, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Satpas untuk mengurus perpanjangan SIM A atau SIM C yang masih berlaku.
Gerai SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Informasi resmi disampaikan melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, yang menjelaskan lokasi lima gerai tersebut sebagai berikut:
Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini mempermudah warga yang memiliki mobilitas tinggi untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi. Sistem gerai keliling ini dirancang agar proses lebih cepat, praktis, dan aman bagi seluruh pengguna jalan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar. Persyaratan tersebut meliputi:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Bukti cek kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Dokumen lengkap wajib dibawa ke lokasi gerai, bersama biaya administrasi sesuai ketentuan. Tanpa dokumen lengkap, proses perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, masyarakat wajib membuat permohonan SIM baru di kantor yang ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Besaran biaya perpanjangan SIM mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Jenis SIM B tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pengguna SIM B harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Hal ini disebabkan SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga pengurusannya berbeda dari SIM A dan SIM C.
Lokasi dan Waktu Pelayanan
Layanan SIM Keliling dibuka di lima titik strategis Jakarta dengan jam operasional pukul 08.00–14.00 WIB. Pemilihan lokasi menyesuaikan dengan akses masyarakat agar lebih mudah mengurus perpanjangan SIM.
Setiap lokasi memiliki fasilitas yang mendukung proses perpanjangan dengan cepat. Misalnya, Jakarta Selatan menyediakan area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, sehingga warga dapat datang tanpa kesulitan mencari parkir.
Sementara Jakarta Pusat memilih area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di pusat kota.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat, antara lain:
Efisiensi waktu, karena warga tidak perlu antre lama di kantor Satpas.
Kemudahan akses, dengan lima lokasi tersebar di seluruh Jakarta.
Proses cepat dan praktis, khususnya untuk perpanjangan SIM A dan C.
Dengan sistem ini, kepatuhan masyarakat terhadap perpanjangan SIM diharapkan meningkat. Warga pun bisa mengurus dokumen legal berkendara tanpa ribet, tetap aman, dan sesuai prosedur.
Tips Menggunakan SIM Keliling
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, masyarakat disarankan:
Datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pelayanan.
Membawa dokumen lengkap sesuai ketentuan, termasuk fotokopi dan asli.
Menyiapkan biaya administrasi yang sudah ditentukan, untuk menghindari kendala di lokasi.
Informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat diakses melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya. Akun ini rutin memberikan update, sehingga warga selalu mendapatkan informasi akurat sebelum mendatangi gerai keliling.
Layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis untuk memperpanjang SIM A dan C di Jakarta. Dengan lima lokasi strategis, masyarakat dapat mengurus dokumen legal berkendara tanpa harus pergi ke kantor Satpas, menghemat waktu, dan mengurangi antrean.
Polda Metro Jaya melalui Ditlantas terus berupaya menghadirkan layanan publik yang efektif, efisien, dan mudah diakses oleh warga Jakarta. Layanan ini diharapkan meningkatkan kesadaran warga untuk memperbarui masa berlaku SIM sesuai aturan, serta menjaga kelancaran administrasi berkendara di ibu kota.
Dengan memanfaatkan SIM Keliling, warga Jakarta bisa memperpanjang SIM dengan cepat, aman, dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga legalitas berkendara selalu terjaga.