JAKARTA - BPJS Kesehatan adalah bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sistem ini menggunakan iuran bulanan yang wajib dibayarkan peserta. Selama kepesertaan aktif, masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama, mulai dari klinik, puskesmas, hingga rumah sakit.
Salah satu layanan utama yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi. Namun, tidak semua jenis operasi otomatis ditanggung. Ada beberapa jenis operasi yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan, sehingga penting bagi pasien untuk mengetahui daftar ini sebelum menjalani prosedur medis.
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan aturan dan pedoman BPJS Kesehatan, lima jenis operasi berikut tidak termasuk tanggungan BPJS:
Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
Operasi yang disebabkan oleh kecelakaan atau insiden luar biasa tidak ditanggung. Pasien biasanya harus menggunakan asuransi lain atau biaya pribadi.
Operasi Kosmetika atau Estetika
Operasi yang dilakukan untuk tujuan kecantikan atau estetika, tanpa risiko membahayakan kesehatan, tidak masuk dalam jaminan BPJS.
Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
Tindakan operasi yang timbul akibat perilaku tidak hati-hati, kecerobohan, atau sengaja melukai diri sendiri tidak ditanggung.
Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri
Semua tindakan medis yang dilakukan di luar negeri berada di luar jangkauan BPJS Kesehatan.
Operasi Tidak Sesuai Prosedur BPJS
Jika prosedur pengajuan operasi tidak mengikuti mekanisme atau aturan BPJS Kesehatan, maka operasi tersebut tidak akan ditanggung.
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun beberapa operasi tidak ditanggung, BPJS Kesehatan tetap menanggung 19 jenis operasi penting sesuai pedoman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014. Jenis operasi yang ditanggung antara lain:
Operasi Jantung
Operasi Caesar
Operasi Kista
Operasi Miom
Operasi Tumor
Operasi Odontektomi
Operasi Bedah Mulut
Operasi Usus Buntu
Operasi Batu Empedu
Operasi Mata
Operasi Bedah Vaskuler
Operasi Amandel
Operasi Katarak
Operasi Hernia
Operasi Kanker
Operasi Kelenjar Getah Bening
Operasi Pencabutan Pen
Operasi Penggantian Sendi Lutut
Operasi Timektomi
Prosedur Mendapatkan Tanggungan BPJS Kesehatan
Agar tindakan operasi ditanggung oleh BPJS, pasien harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Prosedur ini meliputi:
Berobat ke faskes tingkat pertama untuk konsultasi awal
Mendapatkan surat rujukan untuk tindakan operasi dari dokter
Mendapatkan jadwal operasi dari rumah sakit tujuan
Selain itu, terdapat tiga syarat utama agar pasien memperoleh tanggungan BPJS:
Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Surat rujukan dari faskes tingkat pertama
Kartu pasien dari rumah sakit tempat operasi
Tips Agar Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk memastikan operasi ditanggung, pasien dianjurkan:
Mengonfirmasi jenis operasi dengan dokter di faskes pertama
Mengikuti prosedur pengajuan operasi sesuai aturan BPJS
Membawa dokumen lengkap seperti kartu BPJS dan KIS
Memastikan rumah sakit tujuan terdaftar dalam jaringan BPJS
Menanyakan jadwal operasi dan prosedur administrasi sebelum hari H
Dengan mengikuti prosedur ini, pasien dapat memanfaatkan layanan BPJS dengan maksimal tanpa biaya tambahan.
Pentingnya Mengetahui Operasi Tidak Ditanggung
Mengetahui jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting agar pasien tidak mengalami biaya tak terduga. Kesalahan umum yang sering terjadi adalah pasien tidak memeriksa terlebih dahulu apakah operasi yang dijalani termasuk tanggungan BPJS.
Dengan memahami daftar operasi yang tidak ditanggung, pasien dapat:
Merencanakan biaya tambahan bila operasi tidak ditanggung
Menghindari masalah administrasi di rumah sakit
Memilih alternatif asuransi lain jika diperlukan
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan luas bagi masyarakat, termasuk layanan operasi. Namun, ada lima jenis operasi yang tidak ditanggung: akibat kecelakaan, kosmetik/estetika, melukai diri sendiri, operasi di luar negeri, dan operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS.
Selain itu, ada 19 jenis operasi yang ditanggung jika prosedur pengajuan dilakukan sesuai aturan. Untuk mendapatkan tanggungan, pasien harus berobat di faskes tingkat pertama, mendapat surat rujukan, dan membawa kartu BPJS/KIS serta kartu pasien rumah sakit.
Memahami hal ini penting agar pasien bisa memanfaatkan layanan BPJS secara maksimal dan menghindari biaya tak terduga. Dengan perencanaan dan prosedur yang tepat, layanan BPJS dapat berjalan lancar dan memberikan perlindungan kesehatan yang optimal.