Kebijakan Tenor KPR 30 Tahun Dinilai Perluas Peluang Masyarakat Memiliki Rumah

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:32:30 WIB
Kebijakan Tenor KPR 30 Tahun Dinilai Perluas Peluang Masyarakat Memiliki Rumah

JAKARTA - Rencana pemerintah untuk memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 30 tahun mendapat respons positif dari pelaku industri properti.

Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan rumah karena keterbatasan kemampuan membayar cicilan bulanan.

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menilai kebijakan ini dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki hunian. Dengan masa cicilan yang lebih panjang, beban pembayaran setiap bulan menjadi lebih ringan sehingga peluang masyarakat untuk mendapatkan rumah semakin terbuka.

“Maka itu memberi peluang mereka yang saat ini pendapatannya belum cukup, menjadi cukup. Karena menjadi 30 tahun,” ucap Joko kepada awak media usai acara ‘Buka Puasa REI bersama 2000 Anak Yatim’ di The Tribrata Hotel and Convention Center, Jakarta.

Tenor Panjang Membuka Akses Kepemilikan Rumah

Menurut Joko, kebijakan tenor KPR hingga 30 tahun merupakan langkah yang cukup strategis dalam mendorong kepemilikan rumah di Indonesia. Selama ini, banyak masyarakat yang sebenarnya memiliki keinginan membeli rumah, tetapi terhambat oleh besarnya cicilan jika masa kredit terlalu pendek.

Dengan masa pembayaran yang lebih panjang, cicilan yang harus dibayar setiap bulan akan lebih terjangkau. Hal ini berpotensi meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi persyaratan pembiayaan dari perbankan.

Namun demikian, Joko menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan tenor tersebut tidak berlaku untuk kredit yang sudah berjalan sesuai perjanjian sebelumnya. Kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi pengajuan KPR baru.

Meski begitu, debitur tetap memiliki fleksibilitas dalam mengatur masa cicilan mereka. Jika di kemudian hari pendapatan meningkat, cicilan dapat dipercepat sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.

“Ketika dia mendapatkan kenaikan pendapatan, mestinya jangan menjadi suplemen, menjadi kenaikan konsumtifnya. Tetapi juga harus bisa digunakan, taruhlah, mengurangi cicilannya,” ucapnya.

Perlu Edukasi Agar Manfaat Kebijakan Maksimal

Joko juga menilai kebijakan ini tidak hanya membutuhkan dukungan dari sektor properti dan pemerintah, tetapi juga peran penting dari perbankan. Edukasi kepada masyarakat dinilai sangat penting agar kebijakan tenor panjang dapat dimanfaatkan secara bijak.

Ia menekankan bahwa tambahan ruang finansial yang diperoleh dari cicilan lebih ringan seharusnya tidak mendorong pola konsumsi yang berlebihan. Sebaliknya, masyarakat diharapkan dapat menggunakan peluang tersebut untuk memperkuat kondisi keuangan mereka.

Melalui edukasi yang tepat, masyarakat dapat memahami bahwa perpanjangan tenor bukan sekadar memperpanjang masa utang, tetapi juga memberikan fleksibilitas dalam mengelola keuangan jangka panjang.

Dengan pemahaman yang baik, kebijakan ini berpotensi menjadi instrumen penting dalam memperluas akses pembiayaan perumahan di Indonesia.

Tenor 30 Tahun Dinilai Tekan Risiko Kredit Macet

Selain memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki rumah, kebijakan tenor KPR hingga 30 tahun juga dinilai memiliki dampak positif dari sisi stabilitas pembiayaan.

Joko menyebutkan bahwa cicilan yang lebih ringan dapat membantu menekan potensi terjadinya kredit bermasalah. Debitur tidak lagi terbebani oleh kewajiban pembayaran yang terlalu besar setiap bulan.

“Ini memberikan peluang lebih besar pada masyarakat dan juga mengurangi risiko dari sisi NPL (Non-Performing Loan),” kata Ketum tersebut.

Dengan kata lain, kebijakan ini tidak hanya menguntungkan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga memberikan manfaat bagi sektor perbankan karena risiko kredit macet dapat ditekan.

Strategi Pemerintah Perkuat Pembiayaan Perumahan Nasional

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memang tengah mendorong skema pembiayaan perumahan yang lebih fleksibel bagi masyarakat.

Langkah ini dinilai menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat program perumahan nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan menengah dan rendah.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa perpanjangan tenor KPR merupakan salah satu terobosan penting dalam pembiayaan perumahan nasional. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan hunian layak.

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan, ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Menteri Ara usai Rapat Komite Tapera, di Aula Jusuf Anwar Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2026.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang mampu mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor properti nasional yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian.

Terkini