JAKARTA - Mulai 19 Februari 2026, tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) di Indonesia mengalami penyesuaian yang penting, meskipun untuk golongan non-subsidi tarif listrik untuk triwulan pertama tahun ini tetap stabil.
Keputusan ini diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga daya beli masyarakat yang masih dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi selama periode Januari-Maret 2026.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi makro yang mempengaruhi harga energi, termasuk kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun formula tarif listrik menunjukkan potensi perubahan, pemerintah memilih untuk menahan harga guna mendukung stabilitas ekonomi dan mengurangi beban masyarakat.
Stabilitas Tarif Listrik Menjadi Fokus Pemerintah
Tri Winarno, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengungkapkan bahwa meskipun tarif listrik berpotensi mengalami perubahan setiap triwulan sesuai dengan perubahan parameter ekonomi makro, keputusan untuk mempertahankan harga pada Triwulan I 2026 didorong oleh upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik untuk Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujarnya.
Bagi pemerintah, stabilitas harga listrik menjadi penting dalam memastikan kepastian ekonomi, terutama untuk masyarakat dan pelaku usaha yang memerlukan biaya energi yang terjangkau. Kebijakan ini, meskipun tidak menaikkan tarif, juga menjadi bentuk dukungan terhadap ketahanan energi nasional.
Komitmen pada Subsidi dan Keterjangkauan Energi
Dalam kebijakan ini, subsidi listrik tetap diberikan untuk 25 golongan pelanggan lainnya, yang mana termasuk pelanggan dengan golongan tertentu yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Sementara itu, untuk golongan non-subsidi, harga listrik tetap disesuaikan dengan regulasi terbaru yang memfokuskan pada penyesuaian biaya energi, tetapi menjaga keterjangkauan tarif menjadi prioritas utama.
Kementerian ESDM juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan energi listrik guna mendukung ketahanan energi jangka panjang.
Dengan menggunakan listrik secara efisien, masyarakat dapat membantu menjaga keberlanjutan pasokan energi serta berperan dalam penghematan energi nasional.
Tri Winarno juga mengimbau kepada PLN untuk tetap menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Daftar Tarif Listrik untuk Golongan Non-Subsidi Triwulan I 2026
Untuk golongan pelanggan non-subsidi, berikut adalah tarif listrik yang berlaku mulai 19 Februari hingga Maret 2026:
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.700 per kWh
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.700 per kWh
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.445 per kWh
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 997 per kWh
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.700 per kWh
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.533 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.700 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.645 per kWh
Penyesuaian Tarif Tergantung pada Beberapa Faktor Ekonomi
Penentuan tarif listrik oleh PLN mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Tarif ini dapat berubah setiap tiga bulan, dengan penyesuaian berdasarkan kurs, ICP, inflasi, dan HBA.
Keempat parameter ekonomi tersebut berperan besar dalam menentukan biaya operasional PLN, yang pada gilirannya berpengaruh pada tarif yang dikenakan kepada pelanggan.
Namun, pemerintah memutuskan untuk menjaga tarif tetap stabil pada triwulan pertama 2026. Hal ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di awal tahun yang biasanya menjadi periode transisi pasca-tahun baru.
Penyesuaian yang dilakukan setiap tiga bulan juga memberikan fleksibilitas bagi PLN untuk mengikuti perubahan kondisi ekonomi global.
Upaya Pemerintah dalam Menjaga Ketersediaan Energi
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM tidak hanya fokus pada penyesuaian tarif listrik, tetapi juga pada ketersediaan pasokan energi yang cukup untuk seluruh lapisan masyarakat.
Untuk itu, kebijakan ini mendukung agar energi listrik tetap terjangkau dan dapat dinikmati oleh seluruh kalangan. Pemerintah juga terus mendorong keberlanjutan penyediaan tenaga listrik melalui pengembangan energi terbarukan dan teknologi yang lebih efisien.
Masyarakat Diharapkan Bijak Menggunakan Energi Listrik
Pada saat yang sama, masyarakat Indonesia juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan energi listrik, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk sektor rumah tangga dan industri.
Mengingat besarnya dampak dari konsumsi energi terhadap perekonomian, pemerintah berharap adanya penggunaan energi yang efisien dapat mendukung ketahanan energi jangka panjang serta mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) Indonesia di masa depan.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk lebih memahami pentingnya konservasi energi, agar kebutuhan listrik dapat terpenuhi dengan efisien dan tidak membebani sumber daya energi nasional.
Daftar Tarif Listrik Pelanggan PLN per kWh Triwulan I 2026
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.700 per kWh
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.700 per kWh
Tarif Listrik Tetap Stabil untuk Triwulan I 2026
Keputusan pemerintah untuk menjaga stabilitas tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada Triwulan I 2026 menjadi langkah penting dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih rentan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keterjangkauan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang sangat bergantung pada pasokan listrik yang stabil.
Sementara itu, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap berpegang pada tarif yang sudah ditetapkan, tanpa perubahan untuk periode Januari-Maret 2026.
Pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional serta memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses listrik dengan harga yang terjangkau dan berkelanjutan.