JAKARTAN - Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan komitmennya untuk melakukan perombakan besar-besaran dalam tata kelola tenaga pendidik. Fokus utama instansi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyasar pada peningkatan kesejahteraan guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia agar mampu bersaing secara global.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa pembenahan ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan sistem pendidikan agama yang unggul. Dalam pernyataannya di Jakarta, ia menekankan bahwa Kemenag terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kebijakan, mulai dari Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Komisi VIII DPR RI untuk mengawal kebijakan ini.
Langkah Nyata Peningkatan Tunjangan dan Akselerasi Sertifikasi
Kamaruddin menjelaskan bahwa upaya menyejahterakan guru bukan lagi sekadar wacana, melainkan sudah masuk dalam tahap implementasi yang nyata. Salah satu bukti yang saat ini dirasakan oleh para pendidik adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG). "Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta," ungkapnya.
Selain kenaikan tunjangan secara nominal, Kemenag juga memacu kecepatan program sertifikasi bagi para guru di bawah naungannya. Menurut Kamaruddin, tahun 2025 menjadi titik balik di mana angka sertifikasi guru agama dan madrasah melonjak signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini diharapkan menjadi fondasi bagi guru untuk mendapatkan hak-hak finansial dan pengakuan profesional secara lebih cepat.
Urgensi Koordinasi Lintas Sektoral dalam Rekrutmen Guru
Salah satu tantangan besar yang dihadapi Kemenag adalah keragaman status guru agama di lapangan. Kamaruddin menyebutkan bahwa tidak semua guru agama di sekolah umum diangkat langsung oleh Kemenag. Ada yang berada di bawah naungan pemerintah daerah (Pemda), yayasan swasta, hingga kementerian atau lembaga lain melalui sekolah kedinasan.
Karena kompleksitas tersebut, koordinasi sejak dini menjadi kunci. Kamaruddin berpendapat bahwa sinergi antara penyelenggara pendidikan dengan Kemenag akan mempermudah pemetaan kebutuhan guru di masa depan. "Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru di madrasah swasta dan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi," tegas Sekjen.
Melalui pendataan yang tersinkronisasi, Kemenag dapat memberikan afirmasi yang lebih tepat sasaran. Afirmasi ini mencakup pengembangan kompetensi melalui pelatihan-pelatihan profesional serta pengupayaan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi para guru yang sudah berdedikasi tinggi.
Klarifikasi Atas Dinamika Diskusi Bersama Komisi VIII DPR
Terkait dinamika yang sempat muncul dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu, Kamaruddin Amin memberikan penjelasan tambahan. Ia menegaskan bahwa segala argumen yang disampaikan di forum legislatif tersebut didasari oleh semangat untuk mencari solusi terbaik bagi para guru, khususnya terkait pembayaran TPG dan nasib guru honorer madrasah.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada persepsi yang kurang tepat terkait pernyataannya dalam rapat tersebut. "Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka," tutur Kamaruddin. Ia menegaskan bahwa niat utamanya adalah memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh guru tanpa mendiskriminasi latar belakang instansi pengangkatnya.
Implementasi Regulasi Rekrutmen Guru Madrasah Swasta
Untuk menjaga standarisasi kualitas di lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, Kemenag merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi payung hukum agar proses rekrutmen di madrasah swasta berjalan transparan dan sesuai dengan analisis kebutuhan di lapangan.
Dalam pedoman tersebut, terdapat alur sistematis yang harus diikuti oleh setiap penyelenggara pendidikan madrasah swasta dalam merekrut tenaga pendidik baru:
Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenjang Pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK).
Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik.
Isi surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.
Target Prioritas Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2026
Menutup penjelasannya, Kamaruddin memaparkan tantangan besar yang harus diselesaikan dalam waktu dekat. Saat ini, tercatat masih ada sekitar 423.398 guru madrasah yang belum memiliki sertifikat profesi. Angka ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah untuk segera dituntaskan agar standar mutu pendidikan nasional tetap terjaga.
Pemerintah berkomitmen bahwa mereka yang sudah memenuhi syarat (eligible) akan diprioritaskan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun ini. Program ini akan dilaksanakan secara bertahap melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan skema yang telah dievaluasi dari tahun sebelumnya.
“Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Kemenag berharap tidak ada lagi ketimpangan antara kualitas pengajaran dan tingkat kesejahteraan yang diterima oleh para pahlawan tanpa tanda jasa di sektor keagamaan.