JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menegaskan peran strategis UMKM, petani, peternak, dan nelayan lokal sebagai pemasok utama bahan pangan. Badan Gizi Nasional (BGN) menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menolak pasokan lokal, sesuai aturan Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Anggota Komisi IV DPR, Zulfikar Suhardi, menyatakan, “Sudah seharusnya memang seperti ini, karena yang saya ketahui sejak awal yang menjadi pelaku utama nantinya adalah mereka yang berada di sekitar ekosistem ini, UMKM, nelayan, petani.”
Pentingnya Kepastian Penyerapan Bahan Pangan
Zulfikar menekankan kepastian penyerapan bahan pangan agar proses distribusi dari UMKM, petani, peternak, dan nelayan tidak berhenti di tengah jalan. “Ini harus dipastikan sehingga peternak tidak ragu untuk bekerja,” ujarnya. Hal ini penting agar para pemasok kecil tetap termotivasi dan kegiatan ekonomi lokal terus berjalan.
Standar Mutu dan Sistem Pembayaran
Selain kepastian penyerapan, Zulfikar menyoroti standar mutu bahan baku. Kesiapan dan kualitas bahan pangan sangat penting untuk mencegah kasus keracunan. Ia juga menekankan sistem pembayaran yang transparan dan tepat waktu bagi UMKM dan petani, karena mereka membutuhkan perputaran uang yang cepat.
“Yang menjadi isu utama di lapangan yang saya dapatkan terkadang ada yang berminat namun sistem pembayarannya yang lumayan lama, katanya H+10 baru dibayarkan, ini mungkin bisa dikaji juga,” kata Zulfikar.
Politikus Partai Demokrat ini mengingatkan pentingnya mekanisme pembayaran yang jelas. “Karena para petani dan peternak ini butuh perputaran uang yang cepat dan stabil,” tegasnya.
Kewajiban SPPG Terhadap Produk Lokal
Sebelumnya, BGN menegaskan setiap SPPG dilarang menolak produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil yang memasok bahan pangan untuk dapur MBG. Pengusaha kecil harus dirangkul, dibina, dan diarahkan agar menjadi pemasok yang handal.
“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa,” ujar Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang.
Mendorong Perekonomian Rakyat
Nanik menegaskan pemerintah mewajibkan SPPG menerima produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil untuk menggerakkan ekonomi rakyat. Presiden Prabowo Subianto menekankan prinsip ini saat merancang Program MBG.
“Jadi, ingat ya, kepala SPPG, mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” ucap Nanik.
Sanksi Tegas Bagi SPPG yang Melanggar
Pemerintah tidak segan menindak SPPG atau mitra yang menolak produk lokal dan justru mengutamakan pemasok besar yang memonopoli pasokan bahan pangan. “Akan saya suspend (berhentikan), sebab ini berarti anda melawan Peraturan Presiden,” tegas Nanik.
Langkah ini diambil agar prinsip keadilan bagi UMKM, petani, dan nelayan lokal tetap terjaga, sekaligus memastikan distribusi bahan pangan program MBG berjalan lancar dan merata.
Sinergi Semua Pihak Jadi Kunci Sukses MBG
Keberhasilan program MBG sangat bergantung pada sinergi antara BGN, SPPG, pemerintah daerah, serta UMKM dan petani. Setiap alokasi bahan pangan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dinas Pertanian provinsi maupun kabupaten, berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Melalui mekanisme ini, kebutuhan pupuk dan bahan pangan disusun proporsional sesuai kebutuhan masing-masing kelompok, memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan semua pihak mendapat manfaat yang optimal.