Kebijakan Baru Atur Biaya Admin E-Commerce untuk UMKM

Kamis, 29 Januari 2026 | 09:01:57 WIB
Kebijakan Baru Atur Biaya Admin E-Commerce untuk UMKM

JAKARTA - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat kabar positif dengan rencana pengaturan biaya admin atau admin fee di platform e-commerce. Kebijakan baru ini diharapkan menghadirkan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan memberikan perlindungan bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta mendorong produk lokal bersaing lebih baik di pasar domestik.

Selama ini, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur besaran biaya admin maupun komisi yang diterapkan oleh platform digital. Kondisi ini dianggap lebih menguntungkan pelaku usaha besar dibanding UMKM, sehingga pemerintah menilai perlunya aturan yang lebih berpihak pada usaha mikro dan produk lokal.

Revisi Permendag untuk Perlindungan UMKM

Sebagai langkah konkret, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Perdagangan sedang menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini sebelumnya mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam revisi Permendag yang tengah dibahas, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus perhatian pemerintah. Salah satunya adalah pengaturan biaya platform e-commerce, termasuk rencana pemberian potongan biaya admin khusus bagi UMK dan produk dalam negeri. Selain itu, platform digital juga diwajibkan memberitahukan pemerintah jika berencana menaikkan biaya admin, sehingga transparansi dapat terjaga.

Dukungan untuk Produk Lokal

Revisi kebijakan ini juga mencakup penerapan harga minimum terhadap produk impor pada 11 komoditas yang sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri. Langkah ini diharapkan membuka ruang lebih luas bagi produk lokal untuk bersaing di pasar domestik. Dengan begitu, UMKM memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan penjualan dan daya saing tanpa harus bersaing secara tidak adil dengan produk impor.

Selain pengaturan biaya dan harga, pemerintah juga menyoroti sistem algoritma pencarian di platform e-commerce. Dalam aturan yang disiapkan, platform digital diharapkan tidak mengutamakan produk impor dalam promosi dan rekomendasi pencarian. Tujuannya agar produk lokal memiliki peluang yang setara untuk tampil di hadapan konsumen, sehingga UMKM dapat menjangkau pasar lebih luas secara online.

Manfaat Kebijakan bagi UMKM

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis pemerintah dalam melindungi UMKM di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital. Dengan pengaturan biaya admin yang lebih adil, UMKM diharapkan dapat menekan biaya operasional dan meningkatkan margin keuntungan.

Selain itu, transparansi kenaikan biaya admin juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk merencanakan strategi penjualan mereka. UMKM yang sebelumnya terbebani biaya admin tinggi kini memiliki kesempatan lebih baik untuk bersaing di platform digital.

Dorongan untuk Peningkatan Daya Saing

Pemerintah menekankan bahwa perlindungan UMKM tidak hanya terkait biaya, tetapi juga mengenai kesempatan agar produk lokal lebih dikenal konsumen. Dengan pengaturan algoritma pencarian yang adil, produk lokal akan lebih mudah ditemukan oleh pengguna platform digital, sehingga potensi peningkatan penjualan dan pertumbuhan UMKM bisa lebih optimal.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bagi pelaku usaha bahwa pemerintah serius mendukung peningkatan daya saing UMKM dan produk lokal. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor usaha mikro dan kecil.

Komitmen Pemerintah untuk Ekosistem Digital yang Adil

Melalui revisi Permendag ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan berkeadilan. Dengan perlindungan terhadap UMKM dan pemberian ruang yang lebih besar bagi produk dalam negeri, diharapkan sektor usaha mikro dan kecil dapat berkembang secara berkelanjutan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendorong UMKM agar mampu bersaing, meningkatkan kapasitas produksi, dan menjangkau pasar yang lebih luas. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memperkuat ketahanan ekonomi lokal melalui digitalisasi dan peningkatan kemampuan UMKM dalam ekosistem e-commerce.

Harapan bagi Pelaku UMKM

Dengan adanya pengaturan biaya admin yang lebih transparan dan adil, UMKM diharapkan dapat memanfaatkan platform digital secara optimal. Produk lokal dapat lebih dikenal, biaya operasional lebih terkendali, dan peluang pertumbuhan bisnis menjadi lebih besar.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM yang ingin berkembang di pasar digital, sekaligus mendorong ekosistem e-commerce yang lebih seimbang antara pemain besar dan usaha mikro. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan UMKM tetap menjadi prioritas dalam menghadapi pertumbuhan perdagangan digital yang terus meningkat.

Terkini