JAKARTA - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan untuk periode III 15-21 Desember 2025.
Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar, harga TBS untuk tanaman berusia 10-20 tahun ditetapkan Rp3.549 per kilogram, meningkat dibandingkan periode II 8-14 Desember 2025 sebesar Rp3.526,33 per kilogram.
Kenaikan harga ini menunjukkan dinamika pasar kelapa sawit yang cukup stabil, meskipun masih dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di pasar domestik maupun internasional.
Penetapan harga TBS menjadi acuan penting bagi petani, koperasi, dan perusahaan sawit dalam menjaga kesinambungan usaha perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat.
Penetapan Harga oleh Tim Satgas TBS
Penetapan harga TBS dilakukan melalui rapat Tim Satuan Tugas Perumus Harga Tandan Buah Segar Provinsi Sumatera Barat, bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Dalam rapat tersebut, harga disesuaikan dengan kontrak penjualan CPO dan PK (Palm Kernel), serta dianalisis menggunakan rumus sesuai Permentan dan Pergub 28 tahun 2020.
Setiap harga ditetapkan berdasarkan usia tanaman dan tabel rendemen yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa setiap petani menerima harga yang sesuai dengan kualitas tandan buah segar yang dihasilkan. Harga TBS, CPO, dan inti sawit disepakati bersama seluruh anggota tim penetapan, mencerminkan transparansi dan keadilan dalam penghitungan.
Indeks K untuk periode ini tercatat 93,46 persen, menjadi indikator penting dalam penentuan harga TBS. Penyesuaian harga dilakukan agar petani tetap mendapatkan keuntungan wajar, sekaligus menjaga keberlanjutan produksi kelapa sawit di wilayah Sumbar.
Harga Minyak Sawit dan Produk Turunan
Selain TBS, harga CPO periode III Desember 2025 di Sumatera Barat untuk tanaman berusia 10-20 tahun ditetapkan sebesar Rp14.231,76 per kilogram, naik dari periode II Desember 2025 yang senilai Rp14.169,74 per kilogram. Kenaikan harga CPO ini menjadi faktor pendorong utama meningkatnya harga TBS, karena CPO merupakan komoditas utama yang dihasilkan dari tandan buah segar.
Selain itu, harga inti sawit (PK) ditetapkan Rp11.117,94 per kilogram, sementara harga cangkang Rp17,08 per kilogram. Tambahan harga cangkang sudah termasuk dalam harga TBS yang diterima petani. Dengan penyesuaian harga tersebut, petani memperoleh kompensasi yang lebih sesuai dengan produktivitas dan kualitas hasil panen.
Kenaikan harga minyak sawit dan produk turunannya juga mendorong koperasi dan perusahaan mitra untuk menyesuaikan harga beli TBS. Hal ini membantu menjaga stabilitas ekonomi petani serta memastikan keberlanjutan pasokan kelapa sawit bagi industri pengolahan.
Implementasi di Koperasi dan Wilayah Mitra
Harga TBS yang telah ditetapkan berlaku di seluruh Koperasi Unit Desa (KUD) yang bermitra dengan perusahaan di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Sistem ini memudahkan pengawasan dan memastikan setiap petani menerima harga sesuai kesepakatan.
Harga perusahaan dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang, mempertimbangkan kualitas, berat, dan rendemen TBS. Penetapan ini membantu mencegah disparitas harga antara petani dan perusahaan, sehingga tercipta sistem perdagangan yang adil dan transparan.
Keberadaan KUD sebagai perantara penyaluran TBS juga memberikan keuntungan tambahan bagi petani, seperti kemudahan pengumpulan, transportasi, dan penghitungan harga yang jelas. Dengan demikian, kenaikan harga TBS berdampak langsung pada kesejahteraan petani kelapa sawit di Sumbar.
Dampak Kenaikan Harga dan Prospek Industri Sawit
Kenaikan harga TBS periode III Desember 2025 ini diproyeksikan mendorong semangat petani dalam meningkatkan produktivitas tanaman. Dengan harga Rp3.549 per kilogram, petani berpeluang mendapatkan keuntungan lebih tinggi, terutama bagi mereka yang mengelola tanaman berusia produktif 10-20 tahun.
Penetapan harga yang disesuaikan dengan usia tanaman dan rendemen menunjukkan perhatian pemerintah provinsi dan tim Satgas TBS terhadap kesejahteraan petani. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga daya saing industri sawit Sumatera Barat di pasar domestik maupun ekspor.
Selain itu, harga CPO dan PK yang stabil akan mendukung keberlanjutan industri hilir, seperti pengolahan minyak sawit dan produk turunannya. Prospek ini penting bagi ekonomi daerah, karena kelapa sawit menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi banyak masyarakat di Sumbar.
Dengan mekanisme penetapan harga yang transparan dan berkeadilan, diharapkan sektor kelapa sawit dapat terus berkembang, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh Provinsi Sumatera Barat.